8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut: Kronologi Lengkap

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:25 WIB
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut: Kronologi Lengkap

Hasil ekshumasi dan autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik, I Putu Swartama Wiguna, mengungkap bahwa korban, Pratama, memiliki kondisi tumor otak. Meski demikian, penyelidikan Polda Lampung menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan fisik yang signifikan dialami korban selama mengikuti Diksar.

Kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025. Hingga saat itu, polisi telah memeriksa sedikitnya 52 saksi, yang meliputi 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.

“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” tambah Kombes Indera. Ia menegaskan bahwa meski ada faktor tumor, proses hukum tetap dilanjutkan karena bukti kekerasan yang ditemukan dinilai relevan dengan kematian korban.

Sanksi Hukum dan Sikap Kampus

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah dua tahun delapan bulan penjara.

Di sisi lain, perwakilan Unila, Sukarmin, menyatakan bahwa kampus akan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat.

“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/24/684312/8-mahasiswa-dan-alumni-unila-jadi-tersangka-diksar-maut-

Halaman:

Komentar