Mahfud MD Desak Penegakan Hukum untuk Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa dugaan mark up dalam proyek pengadaan kereta cepat Jakarta–Bandung Whoosh harus diselesaikan melalui jalur hukum. Pernyataan ini menegaskan pentingnya penyelidikan tuntas terhadap pembengkakan biaya proyek.
China dan Klausul Rahasia dalam Pinjaman
Mahfud menjelaskan bahwa meningkatnya biaya proyek dan utang Indonesia kepada China tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada Beijing. Hal ini dikarenakan kerja sama pendanaan antara kedua negara telah diatur dalam kontrak pinjaman yang disepakati bersama. Ia mengutip penelitian Deutsche Welle berjudul 'China’s Secret Loans to Developing Nations Problems' (31 Maret 2021) yang mengungkap bahwa banyak kontrak pinjaman China dengan negara berkembang memiliki klausul kerahasiaan yang tinggi.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Mahfud membeberkan beberapa temuan krusial dari penelitian tersebut:
- Bank-bank China dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi dan luar negeri negara peminjam.
- Sebagian besar kontrak memuat ketentuan yang memungkinkan China mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian dana jika terjadi perubahan kebijakan atau hukum signifikan di negara peminjam.
- Negara peminjam wajib memberi prioritas kepada bank China atas kreditur lain jika terjadi pailit atau restrukturisasi.
- Pemutusan hubungan diplomatik dapat dianggap sebagai wanprestasi oleh pihak China.
- Sebanyak 30 persen kontrak mewajibkan negara peminjam menyetor agunan yang dapat disita China jika terjadi kebangkrutan.
Peringatan Risiko dan Tanggung Jawab Nasional
Mahfud menilai klausul-klausul semacam itu berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi berisiko, mengingatkan pada kasus Sri Lanka yang kehilangan kendali atas pelabuhannya akibat gagal bayar pinjaman ke China. Ia menekankan bahwa rahasia adalah elemen paling penting dalam kontrak dengan China, di mana utang pemerintah dianggap sebagai utang rakyat, namun rakyat justru dibatasi dalam meminta pertanggungjawaban.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa tidak adil jika seluruh kesalahan dibebankan kepada China. Beijing memiliki hak untuk menyusun kontrak berdasarkan kepentingan nasionalnya, sesuai dengan ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO).
"Oleh sebab itu, jika kita kalah dalam pembuatan kontrak yang kemudian mencekak, tentu kita tidak dapat hanya menyalahkan China, melainkan bisa menganggap bahwa pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri. Bahkan, mungkin saja koruptif seperti yang didugakan sampai saat ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini," tegas Mahfud.
Penyelesaian Hukum untuk Cegah Abuse of Power
Mahfud menekankan bahwa penyelesaian dugaan mark up proyek Whoosh harus dilakukan tidak hanya secara politik, tetapi juga melalui jalur hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power tidak terulang dan diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta Mahfud MD untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari dan menganalisis setiap laporan pengaduan masyarakat terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional ini.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial