Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa dari total kerugian, sebagian dana berhasil disita sebagai barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp 30 juta.
- Dana untuk kursus pelatihan BPD Rp 10 juta.
- Dana untuk belanja pakaian dinas Linmas Rp 5 juta.
Namun, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp 455.556.675 yang wajib dikembalikan Heni. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Fakta Lain: Penjualan Bangunan Posyandu
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, termasuk ketika diketahui Heni menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp 45 juta. Namun, kasus penjualan posyandu tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan karena Heni telah mengganti biaya pembangunannya.
Agus menegaskan bahwa proses hukum berjalan panjang karena memerlukan verifikasi ulang bukti administrasi. "Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” jelasnya.
Usai putusan, Heni Mulyani kini mendekam di Rutan Perempuan Bandung. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Artikel Terkait
Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Diduga Hangout di Klub Malam, Kampus Segera Beri Sanksi?
BREAKING: Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa, Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan
Jokowi Vs Ekonom: Proyek Kereta Cepat Whoosh Investasi atau Beban Negara? Ini Faktanya!
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Minta Tuntas dan Transparan!