Lantas, apa fungsi rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi itu nantinya? Jokowi mengisyaratkan bahwa bangunan berlantai dua tersebut berpotensi difungsikan sebagai tempat pertemuan atau untuk menerima tamu. Ia juga menyebut kemungkinan rumah itu menjadi ruang publik, meski enggan merinci lebih lanjut.
Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Eks Presiden dan Wapres
Pemberian rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 UU tersebut menyebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Selain untuk Jokowi, rumah serupa juga diberikan kepada mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Dengan progres yang hampir selesai, rumah pensiun Jokowi di Karanganyar ini akan segera berganti status dan fungsi, menunggu penyerahan resmi dari negara kepada mantan presiden ketujuh Indonesia tersebut.
Artikel Terkait
Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Diduga Hangout di Klub Malam, Kampus Segera Beri Sanksi?
BREAKING: Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa, Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan
Jokowi Vs Ekonom: Proyek Kereta Cepat Whoosh Investasi atau Beban Negara? Ini Faktanya!
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Minta Tuntas dan Transparan!