Ia mengakui bahwa operasi penertiban serupa telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, namun aktivitas penambangan ilegal ini kembali terjadi. Aswin menekankan perlunya langkah solutif dan kolaboratif untuk menertibkan masalah ini guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Dukungan KPK dan Temuan Omzet Triliunan Rupiah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika. Ia menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama yang memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, sebelumnya merilis temuan mengejutkan. Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Sekotong ini disebut memiliki omzet mencapai Rp 1,08 triliun per tahun.
Keterkaitan dengan Lokasi Lain dan Imbauan bagi Masyarakat
KPK juga mendapatkan informasi mengenai adanya tambang ilegal yang lebih besar di Lantung, Sumbawa, NTB. Diduga, pelaku di lokasi ini sama dengan yang beroperasi di Lombok Barat.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi. Laporan dapat disampaikan dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat proses verifikasi di lapangan.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS