Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh
Polda Gorontalo secara resmi membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan koordinasi intensif antara Polda Gorontalo dengan para rektor perguruan tinggi setempat.
Alasan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka ini mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis para mahasiswa. Meskipun perbuatan mereka secara hukum telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat.
"Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis," ujar Irjen Widodo.
Pendekatan Restoratif dan Sinergi Kampus
Penyelesaian perkara ini akan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan antara Polri dengan institusi pendidikan. Konsep "Polisi Sahabat Kampus" menjadi landasan utama dalam menyelesaikan kasus demonstrasi mahasiswa Gorontalo ini.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas dari mahasiswa. Namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab," jelasnya.
Kronologi Demonstrasi Gorontalo
Dari tiga titik lokasi aksi demonstrasi yang terjadi pada September 2025, dua titik berlangsung kondusif sementara satu titik mengalami insiden anarkis. Insiden tersebut meliputi pembakaran water barrier dan gangguan terhadap masyarakat.
Enam mahasiswa yang sebelumnya berstatus calon tersangka berinisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA berasal dari berbagai kampus ternama di Gorontalo. Langkah pembatalan status tersangka ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan dunia kampus melalui kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di seluruh perguruan tinggi di provinsi tersebut.
Artikel Terkait
Kejagung Perluas Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, Pengusaha Jambi Nurman Herin Ditetapkan sebagai Tersangka Baru
Kejagung Telusuri Aliran Dana Tujuh Perusahaan ke Firma Hukum Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Mendag: Tak Ada Masalah di Balik Pemasangan Pagar di Sejumlah Mal
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan