Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa semua opsi penyelesaian damai yang ditawarkan mediator ditolak oleh seluruh pihak tergugat. Ia mengingatkan janji Jokowi yang disebutkan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, namun hingga kini belum juga dipenuhi.
Andhika menyampaikan bahwa gugatan serupa telah beberapa kali diajukan oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara transparan melalui proses hukum yang benar di PN Solo.
Peringatan untuk PN Solo dan Dampaknya
Andhika memberikan peringatan bahwa jika PN Solo dianggap tidak berani memeriksa perkara ini dengan alasan tertentu, maka masyarakat pemerhati isu ijazah dari berbagai daerah mungkin akan berbondong-bondong datang ke Solo untuk menuntut keadilan.
Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi satu-satunya jalan untuk mencari keadilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan itikad baik. Tekanan kepada pengadilan untuk bersikap adil dalam memeriksa pokok perkara menjadi harapan terakhir penyelesaian gugatan ini.
Dengan berakhirnya sidang mediasi, kasus gugatan ijazah Jokowi kini memasuki tahap persidangan substantif dimana para pihak akan memperdebatkan pokok perkara di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Dibongkar Mahfud MD: 5 Pejabat Jokowi Dipecat Gara-gara Tolak Proyek Kereta Cepat Whoosh
Demo Pilkades Sampang Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa
Vonis 4 Tahun Bui untuk 4 Bos Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar
Whoosh Rugi Triliunan? Ini Solusi Demokratisasi BUMN Sesuai Amanat Konstitusi