Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa semua opsi penyelesaian damai yang ditawarkan mediator ditolak oleh seluruh pihak tergugat. Ia mengingatkan janji Jokowi yang disebutkan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, namun hingga kini belum juga dipenuhi.
Andhika menyampaikan bahwa gugatan serupa telah beberapa kali diajukan oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara transparan melalui proses hukum yang benar di PN Solo.
Peringatan untuk PN Solo dan Dampaknya
Andhika memberikan peringatan bahwa jika PN Solo dianggap tidak berani memeriksa perkara ini dengan alasan tertentu, maka masyarakat pemerhati isu ijazah dari berbagai daerah mungkin akan berbondong-bondong datang ke Solo untuk menuntut keadilan.
Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi satu-satunya jalan untuk mencari keadilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan itikad baik. Tekanan kepada pengadilan untuk bersikap adil dalam memeriksa pokok perkara menjadi harapan terakhir penyelesaian gugatan ini.
Dengan berakhirnya sidang mediasi, kasus gugatan ijazah Jokowi kini memasuki tahap persidangan substantif dimana para pihak akan memperdebatkan pokok perkara di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel & Lahan di Makkah: Solusi Akomodasi Strategis untuk Jamaah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Bukti dan Fakta Terbaru
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah