Kronologi Pelaporan oleh Korban
Dugaan ini terungkap setelah korban, ES, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan tersangka.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Paminal Seksi Propam Polres Cilegon telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi kunci. Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi kejadian. Selain itu, keterangan juga diambil dari istri sah Brigadir HA.
Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban yang berujung pada perbuatan asusila. Atas dasar ini, Kapolres Cilegon memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam, menandai eskalasi penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS