Kronologi Pelaporan oleh Korban
Dugaan ini terungkap setelah korban, ES, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan tersangka.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Paminal Seksi Propam Polres Cilegon telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi kunci. Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi kejadian. Selain itu, keterangan juga diambil dari istri sah Brigadir HA.
Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban yang berujung pada perbuatan asusila. Atas dasar ini, Kapolres Cilegon memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam, menandai eskalasi penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Busa Hitam Berbau Asam Subang Diduga Limbah Pabrik, Warga Panik!
Evakuasi Dramatis Pria Obesitas di Sungai Surabaya, Terseret Arus Usai Kecelakaan Motor
Prabowo Tegaskan Kebijakan Perumahan Pro-Rakyat, Capai 205 Ribu Unit Rumah Subsidi!
Dewa United Hancurkan Tainan City 4-0: Kemenangan Telak di AFC Challenge League!