Vonis 4 Tahun Bui untuk 4 Bos Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Vonis 4 Tahun Bui untuk 4 Bos Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar

Rincian Uang Pengganti yang Harus Dibayar

Besaran uang pengganti yang telah disetorkan ke Kejaksaan Agung adalah:

  • Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
  • Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
  • Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
  • Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Para terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa menikmati hasil korupsi, sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti.

Keterkaitan dengan Mantan Menteri Perdagangan

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara namun mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Setelah bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim dalam kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Vonis terhadap empat bos perusahaan swasta ini setara dengan tuntutan jaksa, meskipun nilai denda lebih ringan dari tuntutan awal sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Komentar