MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Keputusan dan Alasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR. Keputusan penting ini diambil setelah MKD membahas surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Proses dan Hasil Rapat MKD DPR
Rapat internal MKD DPR digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta perwakilan Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Oktober 2025, Nazaruddin Dek Gam menegaskan, "Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024-2029."
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Hari Ini: 53 RT Terdampak di Jaksel & Jaktim, Cipete Utara 160 cm
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: Ada Orkestrasi dan 99% Fitnah