MKD DPR dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR. Keputusan ini menegaskan posisinya sebagai anggota legislatif.
Nazaruddin juga menekankan komitmen MKD, "Bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif."
Latar Belakang Pengunduran Diri
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui video yang dirilis di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.
Dengan keputusan MKD DPR ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Hari Ini: 53 RT Terdampak di Jaksel & Jaktim, Cipete Utara 160 cm
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: Ada Orkestrasi dan 99% Fitnah