MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Keputusan dan Alasannya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:50 WIB
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Keputusan dan Alasannya

MKD DPR dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR. Keputusan ini menegaskan posisinya sebagai anggota legislatif.

Nazaruddin juga menekankan komitmen MKD, "Bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif."

Latar Belakang Pengunduran Diri

Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui video yang dirilis di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.

Dengan keputusan MKD DPR ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.

Halaman:

Komentar