Alih Status PPPK Jadi PNS? DPR Buka Peluang dalam Revisi UU ASN

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Alih Status PPPK Jadi PNS? DPR Buka Peluang dalam Revisi UU ASN

DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengonfirmasi adanya wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun demikian, Khozin menegaskan bahwa pembahasan formal mengenai konversi status PPPK ke PNS belum dilakukan oleh Komisi II DPR. "Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin pada Kamis (30/10/2025).

Proses Revisi UU ASN dan Partisipasi Publik

DPR menyatakan kesiapannya untuk menampung berbagai masukan masyarakat mengenai status pegawai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. "Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat," tambah Khozin.

Meskipun RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan revisi UU ASN dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini. "Dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini," kata Khozin.

Halaman:

Komentar