Alih Status PPPK Jadi PNS? DPR Buka Peluang dalam Revisi UU ASN

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Alih Status PPPK Jadi PNS? DPR Buka Peluang dalam Revisi UU ASN

Tahapan Persiapan Revisi UU ASN

Komisi II DPR saat ini masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan bahwa pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna ('meaningful participation') menjadi fokus utama dalam proses revisi undang-undang ini.

Dampak Putusan MK terhadap Revisi UU ASN

Revisi UU ASN juga akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun. "Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi," ungkap Khozin.

Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan, menjadikan proses revisi ini semakin strategis bagi masa depan ASN di Indonesia.

Halaman:

Komentar