DPRD DKI Jakarta Sahkan 27 Pasal Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:50 WIB
DPRD DKI Jakarta Sahkan 27 Pasal Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

DPRD DKI Jakarta Rampungkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok: 27 Pasal Disetujui

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 30 Oktober 2025. Proses pembahasan yang berlangsung alot selama berbulan-bulan ini akhirnya menghasilkan 27 pasal dalam 9 bab.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengonfirmasi bahwa draf akhir telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir. "Setelah rampung di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna," jelas Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Dipertahankan

Farah menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir. Ketentuan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking). "Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa," ujarnya.

Mekanisme Selanjutnya dan Ruang Pembahasan

Halaman:

Komentar