DPRD DKI Jakarta Sahkan 27 Pasal Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:50 WIB
DPRD DKI Jakarta Sahkan 27 Pasal Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

Meski sudah rampung di tingkat pansus, Farah menyatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda. "Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus," tegasnya.

Menjawab Kekhawatiran Masyarakat

Raperda KTR DKI Jakarta sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam yang merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok.

Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. "Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun," ungkapnya.

Momentum Sumpah Pemuda

Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi menyambut baik selesainya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda. "Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat," ujar Suhaimi.

Draf akhir Raperda KTR akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda.

Halaman:

Komentar