OJK Cabut Izin PT Sarana Aceh Ventura: Penyebab, Dampak, dan Kewajiban Likuidasi

- Selasa, 04 November 2025 | 00:15 WIB
OJK Cabut Izin PT Sarana Aceh Ventura: Penyebab, Dampak, dan Kewajiban Likuidasi
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura: Penyebab dan Dampaknya

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). Perusahaan modal ventura yang berlokasi di Banda Aceh ini tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada PT SAV.

Alasan Pencabutan Izin oleh OJK

Menurut pernyataan M. Ismail Riyadi dari OJK, pencabutan izin dilakukan karena PT SAV gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan untuk menyusun rencana perbaikan. Perusahaan tidak berhasil menyelesaikan masalah ini hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir.

Kewajiban PT SAV Setelah Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Sarana Aceh Ventura kini dilarang menjalankan segala kegiatan usahanya. Perusahaan diwajibkan untuk segera menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk:

  • Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  • Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
  • Memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak mengenai mekanisme penyelesaian.
  • Dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya di masa depan.

Tindakan tegas dari OJK ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan publik terhadap industri modal ventura di Indonesia, dengan menerapkan peraturan secara konsisten.

Komentar