Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Kini Masuk Bui
MAMUJU - Seorang pemuda berinisial NR (20) berhasil ditangkap polisi atas kasus pencurian satu unit sepeda motor dan dua ponsel di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Motif pencuriannya terungkap unik, yaitu untuk diberikan kepada pacarnya sebagai tanda cinta.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengonfirmasi bahwa penangkapan NR dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju di Kecamatan Tommo. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Modus dan Barang Bukti Pencurian
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mencuri sebuah motor dengan pelat nomor X 123 YZ dan dua unit handphone. Pencurian terjadi di Jalan Pattimura, Mamuju, dan menimpa korban bernama Mukhlis. Total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 22,5 juta.
Motif Pencurian untuk Tanda Cinta
Yang mengejutkan, NR mengaku kepada penyidik bahwa ia mencuri dengan tujuan membahagiakan pacarnya. Barang hasil curiannya tersebut ia berikan langsung kepada kekasihnya sebagai bentuk tanda cinta dan kasih sayang.
Akibat Hukum yang Dihadapi Pelaku
Alih-alih mendapatkan kebahagiaan, tindakannya berujung pada penangkapan. NR kini harus mendekam di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil curian telah berhasil diamankan oleh polisi untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Makassar ke Palu 2024: Rute Tercepat & Tips Aman
Proses Seleksi Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Minta Publik Bersabar
Kisah Viswash Kumar Ramesh: Satu-satunya Selamat Kecelakaan Air India AI 171, Kini Berjuang Lawan PTSD
Jay Idzes Dihujat Media Italia: Performa Buruk dan Nilai Terendah Saat Sassuolo Tumbang