Selisih biaya sebesar Rp33,2 juta per jamaah akan ditanggung oleh manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komitmen DPR RI, menurut Puan, adalah terus melakukan pengawasan agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan berkeadilan bagi semua calon jemaah.
Harapannya, penetapan BPIH 2026 ini dapat menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan haji dan pertimbangan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024