Selisih biaya sebesar Rp33,2 juta per jamaah akan ditanggung oleh manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komitmen DPR RI, menurut Puan, adalah terus melakukan pengawasan agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan berkeadilan bagi semua calon jemaah.
Harapannya, penetapan BPIH 2026 ini dapat menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan haji dan pertimbangan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia.
Artikel Terkait
10 Tempat Nongkrong di Cimahi 2025: Paling Hits, Instagramable & Murah
Emaxwell Souza Ingatkan Persija Tak Boleh Lengah di Liga 1 2025-2026
Klasemen Grup H Piala Dunia U-17 2025: Posisi Terbaru Indonesia Usai Takluk dari Zambia
KAI Evaluasi SOP Stasiun Cikarang Usai Insiden Penumpang Diungsikan, Janji Perbaikan Layanan