Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah

- Rabu, 26 November 2025 | 12:25 WIB
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemecatannya dari Ketum PBNU Tidak Sah - Paradapos.com

Gus Yahya Tegaskan Surat Pemecatannya dari Jabatan Ketum PBNU Tidak Sah

KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya secara resmi menanggapi beredarnya surat yang menyatakan pemecatan dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11), Gus Yahya menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi PBNU.

Alasan Surat Pemecatan Dinyatakan Tidak Sah

Gus Yahya menjelaskan secara rinci alasan mengapa surat edaran yang beredar luas di media sosial itu dianggap tidak memenuhi syarat. "Walaupun draft sudah dibuat, dokumen itu tidak bisa mendapatkan stempel digital resmi. Selain itu, jika dilakukan pengecekan pada link yang tercantum di dalam surat, nomor surat yang digunakan juga tidak dikenal dalam sistem kami," ujarnya.

Dengan tegas, Gus Yahya menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah dan mustahil dapat dijadikan sebagai sebuah dokumen resmi yang berlaku. "Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tegasnya.

Merespon Penyebaran Surat di Media Sosial

Gus Yahya juga menyampaikan penyesalannya terkait cara surat itu disebarluaskan. Ia menekankan bahwa jika memang itu adalah dokumen resmi, seharusnya tidak disebarkan melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp.

"Di dalam sistem digital yang kami miliki, begitu satu dokumen selesai diproses dan menjadi dokumen yang sah, maka secara otomatis akan diedarkan kepada para penerima yang tercantum di dalamnya melalui saluran digital yang resmi," imbuh Gus Yahya menjelaskan prosedur yang seharusnya.

Isi Surat Pemecatan yang Beredar

Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang membahas Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat yang diklaim ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025 itu, menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU efektif sejak Rabu, 26 November 2025.

Dokumen tersebut juga menegaskan pencabutan seluruh jabatan, kewenangan, serta hak untuk menggunakan atribut dan fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU. Namun, berdasarkan penjelasan resmi dari Gus Yahya, seluruh klaim dalam surat tersebut adalah tidak berdasar dan dokumennya dinyatakan tidak sah.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar