Gus Yahya juga menyampaikan penyesalannya terkait cara surat itu disebarluaskan. Ia menekankan bahwa jika memang itu adalah dokumen resmi, seharusnya tidak disebarkan melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
"Di dalam sistem digital yang kami miliki, begitu satu dokumen selesai diproses dan menjadi dokumen yang sah, maka secara otomatis akan diedarkan kepada para penerima yang tercantum di dalamnya melalui saluran digital yang resmi," imbuh Gus Yahya menjelaskan prosedur yang seharusnya.
Isi Surat Pemecatan yang Beredar
Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang membahas Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat yang diklaim ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025 itu, menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU efektif sejak Rabu, 26 November 2025.
Dokumen tersebut juga menegaskan pencabutan seluruh jabatan, kewenangan, serta hak untuk menggunakan atribut dan fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU. Namun, berdasarkan penjelasan resmi dari Gus Yahya, seluruh klaim dalam surat tersebut adalah tidak berdasar dan dokumennya dinyatakan tidak sah.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024