KPK Ungkap Pergeseran Modus Suap dari Uang Tunai ke Emas Batangan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 08:50 WIB
KPK Ungkap Pergeseran Modus Suap dari Uang Tunai ke Emas Batangan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran modus operandi dalam praktik suap. Alih-alih menggunakan uang tunai dalam jumlah besar, para pelaku korupsi kini beralih ke emas batangan sebagai alat transaksi. Pergeseran ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan, mengingat logam mulia lebih mudah dibawa dan memiliki nilai yang stabil bahkan cenderung meningkat. Temuan ini didasarkan pada pengamatan dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Efisiensi dan Nilai Investasi Jadi Daya Tarik

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik tren ini. Dari sisi kepraktisan, membawa emas jauh lebih ringkas dan tidak mencolok dibandingkan uang tunai. Untuk nilai suap miliaran rupiah, pelaku hanya perlu membawa beberapa keping emas, yang bisa dimasukkan ke dalam saku. Sebaliknya, transaksi dengan uang kertas bisa memerlukan tas besar yang mudah menarik perhatian.

Namun, daya tarik utamanya bukan hanya pada efisiensi fisik. Emas dipilih karena karakteristiknya sebagai aset yang nilainya terus menguat. Dengan demikian, tindakan menyuap sekaligus berfungsi sebagai bentuk investasi atau "penyimpanan nilai" bagi penerima.

Sudah Terdeteksi dalam Berbagai Operasi

Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pola ini bukan lagi isu teoretis, melainkan sudah tampak dalam sejumlah kasus nyata yang ditangani KPK.

"Tren emas untuk membayar suap ini sudah terdeteksi KPK. Terbilang dalam beberapa operasi tangkap tangan yang digelar KPK, pejabat sudah menerima emas untuk pembayaran suap," jelasnya. "Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi memiliki nilai besar."

"Tapi bisa saja pemberian itu bisa saja dengan barang-barang yang ilegal juga seperti itu," lanjut Asep. "Nah, seperti misalkan uang mata uang, tentunya akan dipilih mata uang-mata uang yang memiliki nilai tukar yang tinggi."

Tantangan Penindakan dari Sudut Pencucian Uang

Meski telah mengidentifikasi tren ini, KPK menghadapi tantangan dalam menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang (TPPU). Hal ini disebabkan oleh karakteristik transaksi awal yang melibatkan emas. Dalam perspektif hukum yang berlaku, logam mulia yang langsung diberikan sebagai suap tidak melalui proses konversi dari uang hasil korupsi. Oleh karena itu, meski modusnya berubah, pendekatan penindakan oleh penyidik tetap berfokus pada unsur utama suap atau gratifikasi.

Perkembangan ini menunjukkan adaptasi terus-menerus dari para pelaku kejahatan korupsi. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem keuangan dan properti bernilai tinggi untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Temuan KPK ini menjadi catatan penting bagi penguatan sistem pengawasan dan regulasi atas transaksi logam mulia, yang selama ini mungkin belum dipandang sebagai instrumen potensial untuk tindak pidana korupsi.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar