PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Surabaya dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) di kota ini tidak perlu menimbulkan kepanikan. Langkah ini, yang didasarkan pada pembaruan data nasional, justru membuka mekanisme verifikasi ulang bagi warga yang masih memenuhi syarat untuk mengaktifkan kembali haknya. Warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani, sementara opsi pendaftaran mandiri juga tersedia bagi yang statusnya berubah.
Penonaktifan Berdasarkan Pembaruan Data Nasional
Gelombang penonaktifan terhadap sekitar 45.000 peserta JKN segmen PBI di Surabaya ini berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang efektif berlaku mulai 1 Februari 2026. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” jelas Aras pada Jumat, 6 Februari 2026.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pengaktifan Kembali?
Aras merinci setidaknya tiga kriteria utama peserta yang berhak mengajukan pengaktifan ulang kepesertaan mereka. Pertama, tentu saja nama mereka harus tercatat dalam daftar penonaktifan periode Januari 2026. Kriteria selanjutnya bersifat substantif: hasil verifikasi lapangan harus menunjukkan bahwa peserta tersebut masih termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Kriteria ketiga bersifat kemanusiaan, yakni bagi peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Opsi bagi Peserta yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat PBI
Lalu, bagaimana dengan warga yang setelah diverifikasi ternyata tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran? BPJS Kesehatan menyediakan jalur alternatif agar mereka tetap memiliki perlindungan kesehatan. Mereka dapat beralih menjadi peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras.
Pendaftaran untuk skema mandiri ini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa kanal resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, menghubungi Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.
Imbauan dan Layanan Dukungan di Fasilitas Kesehatan
Dalam situasi ini, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif. Memeriksa status kepesertaan secara rutin melalui kanal layanan resmi sangat penting agar jika terjadi penonaktifan, proses penanganannya dapat segera dimulai. Bagi peserta yang sedang dalam masa pengobatan di rumah sakit, bantuan tetap dapat diakses.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut,” ungkap Aras.
Selain petugas BPJS SATU, pasien juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh masing-masing rumah sakit untuk menjawab kebutuhan informasi dan menampung keluhan.
Jaminan Pemerintah Kota Surabaya
Merespons dinamika di tingkat pusat ini, Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan penegasan. Pemerintah kota menyatakan warga tidak perlu panik dan menekankan bahwa akses layanan kesehatan dasar tetap terbuka. Warga yang sakit dapat memperoleh pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Untuk mempermudah proses di tingkat layanan, fasilitas kesehatan juga diberi kewenangan. Mereka dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan seorang pasien berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum respons lokal atas kebijakan nasional ini.
Artikel Terkait
Persebaya Hajar Bali United 3-1, Persijap Selamatkan Poin Krusial
Banjir Rendam Empat Desa di Cirebon, Ratusan Keluarga Mengungsi
Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Pokok, Sandiaga Luncurkan Stimulus Digital Jelang Ramadan 2026
Karhutla Masih Melanda Lima Wilayah di Riau, BPBD Dorong Status Darurat