PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) secara resmi memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan. Panggilan ini terkait dengan penemuan bangkai seekor gajah sumatra yang dilindungi di dalam areal konsesi perusahaan di Pelalawan, Riau, awal Februari 2026. Pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa hewan langka tersebut mati akibat luka tembak, yang menyeret kasus ini ke ranah dugaan kejahatan satwa liar serius.
Pernyataan Tegas Pejabat Penegak Hukum
Dalam konfirmasinya, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen.
"Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," jelas Dwi Januanto.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa insiden ini menjadi catatan kritis bagi evaluasi kepatuhan perusahaan. "Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Kronologi Penemuan dan Temuan Awal
Kasus ini berawal dari laporan PT RAPP sendiri kepada pihak berwajib pada Senin, 2 Februari 2026. Seekor gajah sumatra jantan ditemukan mati dalam kondisi membusuk lanjut di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi penemuan berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, sehingga menempatkan RAPP dalam sorotan.
Tim dari Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk mengungkap penyebab kematian. Hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta bahwa gajah jantan berusia diperkirakan di atas 40 tahun itu telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Yang lebih mengkhawatirkan, tim menemukan indikasi cedera kepala berat, dengan dugaan sementara mengarah pada trauma akibat luka tembak.
Penyelidikan Menyeluruh dari Dua Sisi
Saat ini, penyelidikan berjalan pada dua jalur paralel yang saling melengkapi. Di satu sisi, kepolisian, dalam hal ini Polres Pelalawan dan Polda Riau, fokus menelusuri pelaku dan jaringan di balik dugaan pembunuhan satwa liar ini. Di sisi lain, Gakkum Kemenhut melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi.
Pendalaman dari sisi kehutanan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pengamanan kawasan yang dijalankan perusahaan, pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal izin usaha mereka. Pemanggilan direksi RAPP merupakan langkah prosedural kunci dalam proses ini, untuk mendapatkan gambaran utuh pelaksanaan kewajiban hukum perusahaan dalam melindungi ekosistem dan satwa liar di wilayah kerjanya.
Kasus kematian gajah sumatra yang dilindungi ini kembali menyoroti tantangan kompleks dalam upaya konservasi, terutama di kawasan yang tumpang tindih dengan aktivitas industri. Hasil penyelidikan dari kedua lembaga penegak hukum ini dinantikan untuk memberikan kejelasan dan memastikan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skema Rusun Subsidi untuk MBR Melalui Kemitraan Swasta
KAI Catat Lonjakan Penumpang Kereta di Jateng-DIY Awal 2026
Faldo Series Indonesia Memanas, Kifata Aftar dan Yujun Cha Pimpin Klasemen
Bulog Targetkan Ekspor 1 Juta Ton Beras ke Asia Tenggara pada 2026