Bareskrim Periksa Mantan Dirut DSI Tersangka Penipuan Rp2,4 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 05:50 WIB
Bareskrim Periksa Mantan Dirut DSI Tersangka Penipuan Rp2,4 Triliun

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemeriksaan perdana ini dilakukan setelah Mery resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan lebih dari 11.000 korban hingga Rp2,4 triliun. Jadwal sebelumnya, Senin 9 Februari, terpaksa batal karena alasan kesehatan yang diajukan oleh sang mantan direktur.

Pemeriksaan Perdana Setelah Penundaan

Pantauan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pagi itu menunjukkan suasana yang tegang namun tertib. Meski jadwal pemeriksaan ditetapkan pukul 10.00 WIB, kehadiran Mery Yuniarni belum terlihat pada waktu yang dijadwalkan. Pihak penyidik telah mempersiapkan serangkaian pertanyaan untuk mengungkap perannya dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

Konfirmasi kesiapan pemeriksaan datang langsung dari pimpinan penyidik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa agenda tetap berjalan sesuai rencana. "Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY Jumat pagi," ujarnya dengan tegas.

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Keduanya adalah Taufiq Lajufri, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI, dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris. Pemeriksaan intensif terhadap keduanya dilakukan pada Senin, 9 Februari.

Proses penyidikan berlangsung mendalam. Taufiq Lajufri menghadapi 85 pertanyaan dari penyidik, sementara Arie Rizal Lesmana menjawab tidak kurang dari 138 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan maraton tersebut, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Proyek Fiktif dan Besaran Kerugian

Kasus ini menguak praktik investasi bodong yang sangat sistematis. Menurut keterangan penyidik, PT DSI diduga melakukan aksi penipuan dengan cara membuat proyek-proyek fiktif. Modus operandi yang digunakan terbilang cerdik namun licin, yaitu dengan memanipulasi data penerima investasi atau borrower yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut dan diolah seolah-olah mewakili proyek baru yang membutuhkan pendanaan.

Akibat skema ini, ribuan investor terjebak. Data investigasi sementara menunjukkan terdapat 11.151 korban yang tercatat. Total kerugian material yang diderita oleh para korban dalam periode 2018 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun. Nilai ini menggambarkan betapa luasnya jaringan dan lamanya praktik penipuan ini beroperasi sebelum akhirnya terbongkar.

Upaya Penyitaan Aset dan Pasal yang Dijerat

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan pengamanan bukti, Bareskrim telah mengambil langkah-langkah konkret. Tim penyidik berhasil memblokir 63 rekening bank yang terkait dengan PT DSI dan berbagai perusahaan afiliasinya. Dari tindakan penyitaan terhadap 41 rekening perbankan, pihak kepolisian telah menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelarian dana dan mengembalikan sebagian kerugian kepada korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka menghadapi tuntutan yang berat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mencerminkan kompleksitas tindak pidana yang diduga. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 488, 486, dan 492 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE terkait penyalahgunaan informasi elektronik, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa kasus ini ditangani secara serius sebagai kejahatan korporasi yang terstruktur.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar