Pemkot Denpasar Tanggung Biaya BPJS untuk 24 Ribu Warga Terdampak Kebijakan Pusat

- Jumat, 13 Februari 2026 | 03:00 WIB
Pemkot Denpasar Tanggung Biaya BPJS untuk 24 Ribu Warga Terdampak Kebijakan Pusat

PARADAPOS.COM - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengonfirmasi bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas (desil 6–10) merupakan kebijakan yang berangkat dari instruksi pemerintah pusat. Dalam keterangannya yang disampaikan langsung kepada publik, ia mengungkapkan kebijakan ini berdampak pada 24.401 warga Denpasar. Namun, sebagai respons, Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk menanggung sendiri biaya kepesertaan warga yang terdampak guna memastikan akses kesehatan mereka tidak terputus.

Kebijakan Pusat dan Tanggapan Langsung Daerah

Pernyataan resmi Wali Kota ini mencuat di tengah perbincangan nasional yang hangat seputar penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan. Disampaikan dengan gaya komunikasi yang terbuka, pernyataan tersebut memberikan kejelasan sekaligus meredam keresahan di tingkat akar rumput. Jaya Negara tidak hanya mengakui sumber kebijakan, tetapi juga langsung menyampaikan langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Dalam penjelasannya, ia secara gamblang merujuk pada perintah presiden. “Om Swastiastu, kepada warga Denpasar yang kami hormati, memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6–10. Kebetulan Denpasar itu terdampak sebanyak 24.401 jiwa,” tuturnya.

Komitmen Pemkot Menanggung Biaya

Meski mengakui bahwa instruksi tersebut berasal dari atas, Wali Kota menegaskan bahwa hal itu tidak lantas membebaskan pemerintah daerah dari kewajibannya. Prinsip perlindungan sosial bagi seluruh warganya menjadi pertimbangan utama. Alih-alih hanya menjalankan perintah, Pemkot Denpasar memilih untuk mengambil inisiatif dengan mengalokasikan anggaran daerah.

“Karena kami melihat, walaupun itu instruksi Presiden, di Perpres tersebut kami juga memiliki tanggung jawab melindungi jaminan sosial masyarakat. Untuk itulah Pemerintah Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat,” tegas Jaya Negara.

Dukungan Anggaran dan Rencana Tindak Lanjut

Dari sisi fiskal, langkah ini dinilai masih sangat mungkin dilakukan. Kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan kembali seluruh warga terdampak diperkirakan mencapai sekitar Rp 9,072,000. Angka ini masih berada dalam batas kemampuan keuangan daerah, mengingat Pemkot Denpasar sebelumnya telah menyiapkan cadangan pembiayaan untuk jaminan kesehatan sekitar 113.000 jiwa. Dengan demikian, penambahan sekitar 24 ribu jiwa dinilai masih dapat diakomodasi.

Wali Kota juga telah memastikan langkah koordinasi segera dengan BPJS Kesehatan. “Besok kami akan berkoordinasi dengan BPJS berdasarkan rapat hari ini, bahwa seluruh warga Kota Denpasar yang dinonaktifkan sebanyak 24.000 jiwa akan kami aktifkan kembali. Dengan demikian, warga Kota Denpasar tetap akan mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Dinamika Kebijakan dan Perlindungan Masyarakat

Keputusan Pemkot Denpasar ini menggarisbawahi dinamika yang kerap terjadi antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah. Di satu sisi, daerah harus menjalankan peraturan pusat; di sisi lain, mereka memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi dan kebutuhan riil masyarakatnya. Langkah ini mencerminkan suatu pendekatan yang lebih hati-hati dan responsif, di mana perlindungan kesehatan warga menjadi prioritas yang tidak bisa dikompromikan.

Dengan komitmen ini, diharapkan tidak ada satupun warga Denpasar yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar hanya karena perubahan klasifikasi administratif. Kebijakan daerah ini menjadi contoh bagaimana otoritas lokal dapat mengambil peran penyeimbang untuk memastikan stabilitas dan rasa aman bagi masyarakat di tengah perubahan kebijakan yang lebih luas.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar