PARADAPOS.COM - Penyidik Polres Blora berencana menyita dua ponsel milik pemilik kucing dan saudaranya sebagai barang bukti dalam kasus penganiayaan hewan yang menewaskan seekor kucing. Rencana ini disampaikan setelah pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, dan perwakilan komunitas pencinta hewan memberikan keterangan di Mapolres. Kasus ini mencuat setelah seorang advokat berinisial P (68) diduga menendang kucing peliharaan hingga kejang, yang kemudian mati seminggu kemudian.
Negosiasi Penyitaan Alat Bukti
Hening Yulia, pendamping dari Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, mengonfirmasi rencana penyidik tersebut. Menurutnya, kedua ponsel yang dimaksud adalah milik Farida, pemilik kucing, untuk mengunggah video, dan milik adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam kejadian.
“Memang saya diberi kabar penyidik Polres Blora mau menyita hp pemilik. Hp Farida yang digunakan untuk upload dan hp adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam,” ujar Hening.
Meski memahami bahwa barang bukti diperlukan untuk proses pengadilan, Hening mengaku melakukan negosiasi. Ia mengusulkan agar yang diambil cukup materi atau tautan digitalnya, mengingat perangkat fisik tersebut vital untuk pekerjaan sehari-hari pemiliknya.
“Kami menerima itu. Namun saya negosiasi. Setahu kami dalam kasus lain, untuk alat bukti persidangan materi saja. Berarti link diambil, simpan polisi jadi alat bukti,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keberatan yang dirasa lebih logis. “Setahu kami, yang perlu dikejar sepatu yang dipakai terduga pelaku untuk menendang, bukan hp pemilik,” jelasnya.
Keterangan Saksi dan Penyelesaian Teknis
Firda Latifah Anwar sendiri telah memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi keterangan. Ia mengungkapkan bahwa awalnya ada keberatan terhadap permintaan penyitaan ponsel, mengingat perangkat tersebut sangat penting.
“Awalnya agak keberatan kalau hp harus disita karena ini utama. Baru setelah penjelasan kami setuju dan kooperatif,” tutur Firda.
Sebagai bentuk kooperatif, pihak kepolisian memberi waktu kepada Firda dan adiknya untuk memindahkan data-data pribadi yang sensitif sebelum menyerahkan ponsel. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi privasi mereka di tengah proses hukum.
“Ini sementara dikasih waktu pindah data pribadi. Banyak aplikasi privasi, dipindah dulu. Setelah itu baru diberikan,” terangnya.
Di akhir pertemuannya dengan polisi, Firda berharap kasus ini segera tuntas. “Semoga Humas Polda bisa kawal kasus ini secara transparan,” harapnya.
Jaminan Kelancaran Proses Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan komitmennya. Dalam kunjungannya ke Mapolres Blora, Artanto menyatakan telah bertemu langsung dengan Firda untuk mendengar keluhannya.
“Jadi saya ketemu Firda. Dia menyampaikan unek-unek, menyampaikan kesedihan,” katanya.
Artanto juga menyampaikan bahwa Firda telah mengajukan permohonan resmi agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Permohonannya ke kepolisian agar dapat melakukan proses hukum atas penganiayaan kucing,” lanjutnya.
Ia pun memberikan jaminan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. “Saya yakinkan yang berjalan di Polres, berlangsung proses hukum dengan baik,” beber Artanto, menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Mesum Penumpang di Mobil Taksi Online Cipulir
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kebocoran Konten Pribadi Kembali Gegerkan TikTok, Pengguna Diimbau Waspada Tautan Mencurigakan
Bentrokan TNI-Polri di Mappi Berawal dari Geberan Motor