KPK Dalami Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan oleh Kepala KPP Tersangka Suap

- Jumat, 13 Februari 2026 | 06:25 WIB
KPK Dalami Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan oleh Kepala KPP Tersangka Suap

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tercatat sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda. Jabatan rangkap ini diusut penyidik untuk dikaitkan dengan kasus dugaan suap dalam proses restitusi pajak, termasuk potensi benturan kepentingan yang serius.

Penyelidikan Terhadap Jabatan Rangkap

Penyelidikan ini muncul setelah Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan restitusi pajak. Fokus penyidik kini tidak hanya pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga pada struktur kepemilikan dan pengaruh yang mungkin timbul dari posisinya di belasan perusahaan tersebut. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji aspek pelanggaran etik bagi seorang Aparatur Sipil Negara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung mendalam. "Penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Keterkaitan dengan Modus Suap Restitusi

Kasus ini berawal dari transaksi terselubung antara Mulyono dan pihak swasta. Menurut keterangan KPK, Mulyono secara terbuka menyampaikan bahwa permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan imbalan yang ia sebut sebagai "uang apresiasi". Nilai restitusi yang diajukan perusahaan tersebut sangat signifikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan detailnya. "KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar," jelasnya dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).

"Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," lanjut Asep.

Transaksi dan Pembagian Fee

Dalam pertemuan tersebut, Mulyono disebutkan menawarkan untuk memproses permintaan restitusi dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Yang menarik, tawaran itu juga mencakup opsi berbagi fee dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), yang hadir dalam pertemuan itu.

Asep Guntur kemudian merinci kesepakatan yang terjalin. "VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang 'apresiasi', dengan adanya uang 'sharing' untuk VNZ," ungkapnya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa semua kemungkinan modus akan ditelusuri. "Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami," ujarnya.

Aspek Etika dan Pengawasan Internal

Selain tindak pidana, KPK turut menyoroti celah pengawasan internal. Kemampuan seorang pejabat pajak untuk menduduki posisi komisaris di banyak perusahaan menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepatuhan terhadap kode etik.

Budi Prasetyo menyoroti hal ini. "Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," terangnya.

Penyelidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan kompleksitas kasus yang tidak hanya menyangkut suap langsung, tetapi juga sistemik, menyentuh ranah etika, konflik kepentingan, dan tata kelola institusi pelayanan publik.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar