PARADAPOS.COM - Pemerintah Israel secara resmi menyetujui proposal untuk mendaftarkan lahan luas di Tepi Barat sebagai "properti negara", sebuah langkah yang dinilai sebagai perubahan kebijakan paling signifikan sejak wilayah itu diduduki pada 1967. Keputusan yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich ini bertujuan memberikan landasan hukum domestik bagi pengelolaan lahan di wilayah sengketa, namun langsung memicu perdebatan hukum internasional terkait status wilayah pendudukan dan larangan penyitaan lahan di dalamnya.
Inisiatif Strategis dan Dampaknya
Langkah strategis ini digagas oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dengan dukungan dari Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Secara teknis, pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum permanen di bawah sistem hukum Israel. Namun, di lapangan, kebijakan ini menghadapi kompleksitas mendasar. Sebagian besar tanah milik warga Palestina di wilayah tersebut tidak terdaftar secara formal, akibat penghentian proses registrasi oleh otoritas Israel puluhan tahun yang lalu. Kondisi ini berpotensi memperuncing sengketa kepemilikan yang sudah berlarut-larut.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 15 Februari 2026, Menteri Smotrich menegaskan visi pemerintah. "Kami terus melanjutkan transformasi pemukiman untuk memastikan penguasaan atas tanah-tanah ini," tuturnya.
Benturan dengan Hukum Internasional
Keputusan Jerusalem ini diprediksi akan mendapat sorotan dan kecaman tajam dari komunitas internasional. Di bawah kerangka hukum internasional, status Tepi Barat secara luas diakui sebagai wilayah pendudukan, di mana kekuatan pendudukan dilarang keras melakukan penyitaan lahan untuk kepentingan sendiri atau memindahkan populasi sipilnya ke wilayah tersebut. Para pengamat melihat langkah pendaftaran tanah ini bukan sebagai tindakan administratif biasa, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk memperluas dan mengonsolidasikan pemukiman Israel.
Selama ini, ketiadaan dokumen kepemilikan yang sah bagi banyak warga Palestina sering menjadi titik lemah dalam pembelaan mereka di hadapan pengadilan militer maupun sipil. Kebijakan baru ini berpotensi semakin meminggirkan klaim hukum mereka.
Konteks Ketegangan yang Berlanjut
Laporan mengenai kebijakan tanah ini muncul di tengah atmosfer ketegangan yang terus membara di Tepi Barat. Isu-isu seperti penghancuran bangunan, perluasan permukiman, dan kekerasan antar-komunitas tetap menjadi penghalang utama dalam setiap upaya membuka kembali dialog perdamaian yang mandek di Timur Tengah. Keputusan untuk mendaftarkan lahan sebagai properti negara ini dipandang banyak pihak tidak hanya sebagai perubahan kebijakan domestik, tetapi juga sebagai sebuah pernyataan politik yang akan memiliki resonansi luas, baik secara regional maupun global, memperumit lagi peta jalan menuju resolusi konflik yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp79.550 per Kg, BI Pantau Gejolak Pangan
Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada Libur Imlek 2026
Tokoh Nasional Soroti Politik Akal Sehat dan Rekonsiliasi dalam Kepemimpinan Prabowo
Harga Emas Batangan Pegadaian Bertahan Stabil pada 16 Februari 2026