KPK Ungkap Modus Suap Impor Barang KW Telah Dipetakan Sejak Lama

- Minggu, 15 Februari 2026 | 16:25 WIB
KPK Ungkap Modus Suap Impor Barang KW Telah Dipetakan Sejak Lama

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa modus korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam impor barang bermerek tiruan (KW) di lingkungan Bea dan Cukai ternyata bukan hal baru. Pola serupa, yang melibatkan rekayasa jalur impor dan setoran rutin kepada oknum, telah teridentifikasi dalam kajian lembaga tersebut beberapa tahun silam. Temuan ini mencuat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK awal Februari 2026, dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Lama yang Terulang dalam Impor Barang KW

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa skema yang kini sedang diselidiki memiliki kemiripan mencolok dengan pola yang sudah lama dipetakan. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan kajian mendalam mengenai celah korupsi di sektor impor, khususnya untuk produk hortikultura.

“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” tutur Budi Prasetyo.

Menurut penjelasannya, pola korupsi yang dimaksud mencakup manipulasi sistem untuk membuat barang tertentu bisa lolos otomatis dari pemeriksaan, meski statusnya ilegal. Tak hanya itu, dugaan kuat juga mengarah pada adanya pembayaran rutin dari pihak swasta kepada oknum di dalam institusi untuk menjaga kelancaran jalur khusus ini.

Posisi Strategis Bea Cukai dan Pentingnya Pengawasan Terpadu

KPK memandang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda terdepan yang mengawasi arus barang masuk ke Indonesia. Posisinya yang sangat strategis ini membuat integritas dan pengawasan di sektor kepabeanan menjadi kunci untuk mencegah praktik yang dapat merugikan negara.

“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK tidak henti-hentinya mendorong kolaborasi pengawasan yang lebih solid. Lembaga ini menekankan bahwa penutupan celah korupsi, terutama dalam pemberian persetujuan impor, memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

“KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor,” ungkap Budi Prasetyo.

Enam Tersangka Hasil OTT Awal Februari

Operasi penegakan hukum yang menjadi latar belakang pengungkapan ini terjadi pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat aktif Bea dan Cukai serta perwakilan dari pihak swasta, yaitu perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.

Dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Sementara dari pihak Blueray Cargo, tersangka meliputi John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar