PARADAPOS.COM - Pernyataan dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis dari pengamat. Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai dukungan tersebut perlu dibuktikan dengan langkah politik yang konkret dan mengikat, bukan sekadar wacana di ruang publik. Pernyataan ini muncul di tengah desakan untuk memulihkan independensi lembaga antirasuah yang dinilai melemah pasca revisi UU pada 2019.
Dukungan Harus Diikuti Langkah Nyata
Praswad Nugraha menegaskan bahwa publik telah lelah dengan perdebatan wacana. Yang dibutuhkan saat ini, menurutnya, adalah kepastian kebijakan yang dapat mengembalikan kewibawaan KPK. Ia menyoroti bahwa ada jalur prosedural yang jelas jika niat tersebut sungguh-sungguh, baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Presiden maupun pembahasan revisi UU di DPR.
“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Tanpa tindakan nyata, lanjut Praswad, pernyataan dukungan dari tokoh publik hanya akan terkesan sebagai bagian dari pencitraan semata.
Menyoroti Momen yang Terlewat
Praswad mengingatkan konteks historis yang kerap terlupakan. Revisi UU KPK tahun 2019, yang banyak dikritik karena dianggap menciderai independensi lembaga, justru terjadi dan berlaku pada masa pemerintahan Joko Widodo. Ia mempertanyakan mengapa langkah korektif tidak dilakukan selama masa jabatan tersebut, padahal kesempatan untuk itu terbuka lebar.
“Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengoreksi pelemahan tersebut. Faktanya, tidak ada langkah pemulihan, sekecil apapun, yang dilakukan,” tegasnya.
Masa itu, seperti diketahui, merupakan periode yang berat bagi KPK. Lembaga ini mengalami berbagai bentuk tekanan, mulai dari perubahan struktur kelembagaan, penyempitan kewenangan penyelidikan dan penyadapan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai. Berbagai insiden, termasuk tekanan terhadap penyidik, juga terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari otoritas saat itu.
Peringatan untuk Publik
Berdasarkan catatan itulah, Praswad mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersikap lebih hati-hati dan kritis. Setiap pernyataan dukungan, sebaiknya, tidak langsung diterima sebagai kebenaran final sebelum diwujudkan dalam kebijakan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa memulihkan KPK memerlukan keberanian politik yang lebih besar dari sekadar pernyataan kepada media. Esensi dari pemberantasan korupsi, tutur Praswad, terletak pada komitmen yang konsisten dan berani mengambil keputusan sulit.
Restorasi ke Mandat Awal
Pada akhirnya, Praswad menekankan bahwa tujuan dari seluruh wacana ini haruslah penguatan yang substantif. Upaya memulihkan KPK harus mengarah pada pengembalian mandat dan independensi lembaga tersebut sesuai dengan semangat awal pembentukannya pada 2002.
“Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” pungkas mantan penyidik senior itu.
Pernyataan ini menggarisbawahi skeptisisme yang muncul di tengah masyarakat terhadap wacana politik, menekankan bahwa dalam isu pemberantasan korupsi, bukti dan tindakan nyata adalah satu-satunya mata uang yang memiliki nilai.
Artikel Terkait
Menteri Purbaya Pikat Warganet dengan Gaya Nyentrik di Wisuda UI
MAKI Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kembalikan UU KPK ke Versi Lama Kontradiktif
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Foto KKN Jokowi yang Diklaim Bareskrim Dipertanyakan, Sosok dan Lokasi Tak Cocok