PARADAPOS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi awal penanganan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengungkapan berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota polisi, yang kemudian berkembang hingga menjerat perwira menengah tersebut dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin. Proses hukum kini berjalan dengan ancaman pidana berat bagi tersangka.
Dimulai dari Penangkapan Dua ART
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kasus ini berawal dari operasi yang menangkap dua orang asisten rumah tangga. Keduanya bekerja untuk anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya, AN. Dalam penggerebekan di rumah pribadi mereka, petugas menemukan barang bukti awal berupa sabu seberat 30,415 gram.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan, "Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi mereka."
Pengembangan Kasus dan Keterlibatan AKP ML
Dari temuan itu, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pengembangan. Alur penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seorang perwira pertama berinisial AKP ML. Untuk memastikan, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasil tes tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Pemeriksaan lebih lanjut tidak berhenti di situ. Tim kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah dinas AKP ML. Dari penggeledahan inilah ditemukan bukti yang lebih signifikan.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” jelas Johnny.
Penyelidikan Merambah ke Mantan Kapolres
Keterangan yang diperoleh dari AKP ML selama pemeriksaan kemudian membawa penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pada Rabu, 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK yang berlokasi di Tangerang.
Operasi di Tangerang itu membuahkan hasil yang mencengangkan. Petugas berhasil menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Dalam prosesnya, dua orang berinisial MR dan DN turut diperiksa sebagai saksi.
“Dalam perkara ini, Saudari MR dan Saudari DN diperiksa sebagai saksi,” ucap Kadiv Humas.
Pembentukan Tim Gabungan dan Ancaman Pidana
Untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan transparan, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan bersama penyidik Polda NTB. Langkah ini diambil guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterkaitan antar tersangka secara lebih menyeluruh.
Secara hukum, AKBP Didik menghadapi tuntutan berat. Ia dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memaparkan konsekuensi hukum yang dihadapi, “Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah.”
Kasus ini menunjukkan proses hukum yang berjenjang, dimulai dari pelaku berpangkat rendah hingga berkembang ke oknum perwira. Pembentukan tim gabungan mengindikasikan keseriusan institusi dalam menuntaskan perkara dan menjaga integritas internal di tengah sorotan publik.
Artikel Terkait
Wamen Ekraf Irene Umar Pacu Ekonomi Kreatif dengan AI, Targetkan Kontribusi 8% pada 2026
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Darurat Bahas Posisi Dagang Indonesia-AS
Pemprov DKI Rencanakan RS Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Kanker dan Jantung Kelas Internasional
KPK Ungkap Modus Suap Impor Barang KW Telah Dipetakan Sejak Lama