MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:50 WIB
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tujuannya, mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama yang dinilai lebih kuat. Desakan ini disampaikan pada Minggu, 15 Februari 2026, sebagai langkah radikal untuk memperbaiki pemberantasan korupsi di Indonesia.

Panggilan untuk Keberanian Politik

Boyamin menegaskan bahwa perbaikan mendasar di tubuh KPK mustahil terjadi tanpa langkah berani untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019. Revisi itu selama ini kerap dikritik berbagai kalangan karena dianggap mencabik-cabik kewenangan dan independensi lembaga antirasuah tersebut. Ia bahkan meminta agar Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya telah menyetujui ide pengembalian UU KPK, menyampaikan pesan ini langsung kepada Presiden Prabowo.

"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu," tutur Boyamin.

Perppu sebagai Jalan Konstitusional

Menurut analisis Boyamin, mekanisme Perppu merupakan jalan tercepat yang konstitusional untuk memulihkan otoritas KPK. Ia mengingatkan bahwa langkah serupa pernah ditempuh di masa lalu dengan hasil yang efektif, menunjukkan bahwa preseden untuk tindakan demikian sudah ada.

"Bahwa itu sebaiknya dikembalikan UU lama dalam bentuk Perppu saja. Sehingga kembali ke UU yang lama begitu," terangnya.

Ia kemudian memberikan contoh konkret dari era pemerintahan sebelumnya. "Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung. Dari tadinya setujui DPR RI tidak langsung kemudian karena ramai-ramai membuat Perppu yang mengembalikan ke UU lama," jelas Boyamin.

Desakan untuk Bertindak Tegas dan Segera

Boyamin menilai Presiden Prabowo tidak perlu menunggu proses legislatif di DPR jika ingin menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi korupsi. Tindakan tegas dan cepat melalui Perppu, menurutnya, akan menjadi sinyal politik yang kuat tentang keseriusan agenda reformasi.

"Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama," tegasnya.

Memulihkan Posisi 57 Pegawai KPK

Selain soal payung hukum, Boyamin juga menyoroti persoalan kelembagaan yang masih menyisakan luka, yakni nasib 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui kontroversial Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia mendesak agar kesalahan prosedur yang telah diakui berbagai pihak, termasuk Ombudsman, itu segera dikoreksi.

"Sederhana, kalau toh nanti berkaitan dengan pegawai ya toh sudah jadi ASN sudah. Dan kembalikan tes wawasan kebangsaan itu dianggap tidak ada, nyatanya salah. Sudah dipersoalkan di mana-mana, Ombudsman juga bahwa itu salah. Maka harus dikembalikan lagi 57 orang itu atau siapapun yang dari 57 itu dikembalikan kepada KPK untuk kembali menjadi penyidik KPK," paparnya.

Langkah Komprehensif: Perampasan Aset

Lebih jauh, Boyamin mengingatkan bahwa penguatan KPK saja belum cukup. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan jika perlu juga melalui Perppu, sebagai instrumen pamungkas untuk memiskinkan koruptor.

"Berikutnya adalah untuk memperbaiki pemberantasan korupsi kita dengan cara mengesahkan UU Perampasan Aset. Kalau DPR juga nggak jelas-jelas juga, maka Pak Prabowo harus menyatakan Perppu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Aset," ujarnya.

Menurut pandangannya, efek jera hanya akan tercipta jika pelaku kejahatan korupsi benar-benar kehilangan seluruh harta benda yang diperoleh secara tidak sah. Tanpa instrumen ini, upaya pemberantasan korupsi dinilai masih setengah hati.

"Jadi hanya dengan itu bahwa pemberantasan korupsi kita bagus. Tidak cukup dengan mengembalikan UU KPK lama, tapi juga harus dibarangi pengesahan UU Perampasan Aset. Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita akan tidak pernah baik dan banyak kemungkinan, banyak celah untuk korupsi lagi," pungkas Boyamin menutup wawancara.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar