PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Kritik ini dilontarkan menyusul pernyataan Jokowi yang mendukung permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Boyamin menilai dukungan tersebut bertolak belakang dengan fakta sejarah, di mana revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah justru disahkan pada 2019, di masa pemerintahan Jokowi sendiri.
Kritik atas Sikap yang Dinilai Kontradiktif
Boyamin Saiman melihat adanya kontradiksi yang mencolok dalam pernyataan Presiden Jokowi. Di satu sisi, Jokowi kini menyatakan setuju untuk mengembalikan kewenangan KPK, namun di sisi lain, revisi yang justru membatasi lembaga itu terjadi di bawah kepemimpinannya. Aktivis yang telah lama mengawal isu pemberantasan korupsi ini menilai pernyataan tersebut lebih merupakan upaya pencitraan di akhir masa jabatan.
Pernyataan Jokowi sendiri muncul sebagai respons terhadap permintaan Abraham Samad. Boyamin menekankan bahwa dukungan itu tidak sejalan dengan peran pemerintah pada 2019 silam, yang saat itu terlibat aktif dalam proses revisi yang berlangsung cepat di DPR.
Pernyataan Tegas Boyamin Saiman
Dalam menyampaikan kritiknya, Boyamin menyampaikan pesan langsung kepada Presiden.
"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019," ujarnya.
Bocoran dari Dalam DPR dan Proses Revisi Kilat
Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan informasi yang didapatkannya dari kalangan internal legislatif. Ia menyebut bahwa wacana untuk merevisi UU KPK sebenarnya telah lama bergulir, namun baru mendapatkan momentum setelah ada persepsi tentang restu politik dari Istana.
"Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana," jelas Boyamin.
Ia menggambarkan bagaimana proses tersebut akhirnya berjalan sangat cepat pada 2019. Menurut penuturannya, pembahasan berlangsung super kilat dan pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi yang dipaksakan, padahal seharusnya dilakukan voting mengingat ada dua fraksi yang menyatakan penolakan.
Keterlibatan Pemerintah yang Tak Terbantahkan
Boyamin juga menepis narasi yang mencoba memisahkan peran pemerintah dalam revisi tersebut, termasuk pernyataan Jokowi bahwa dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi. Ia menegaskan bahwa kehadiran utusan pemerintah dalam setiap pembahasan di DPR merupakan bukti keterlibatan dan persetujuan secara substantif.
"Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan," tegasnya.
Dari perspektif hukum, ia mengingatkan bahwa ketiadaan tanda tangan presiden tidak serta-merta membatalkan sebuah undang-undang. Setelah 30 hari, undang-undang tersebut tetap sah dan diundangkan.
"Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka," lanjutnya.
Klaim Jokowi dan Konteks Sejarah
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK berasal dari DPR, bukan dari dirinya. Saat ditemui di Solo, ia menyatakan kesetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, sambil mengulang klaim bahwa dirinya tidak pernah menandatangani revisi yang kontroversial itu.
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tutur Jokowi.
Meski mengakui revisi terjadi pada masa pemerintahannya, ia kembali menekankan, "Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan."
Profil Boyamin Saiman: Advokat dan Aktivis Vokal
Kritik keras ini disampaikan oleh sosok yang bukan baru dalam dunia advokasi dan gerakan antikorupsi. Boyamin Saiman, lahir di Ponorogo pada 20 Juli 1969, adalah seorang advokat yang mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 2007. Latar belakang pendidikannya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kiprahnya di ranah publik telah dimulai sejak lama, termasuk pernah menjadi anggota DPRD Kota Solo. Namun, namanya lebih dikenal luas sebagai koordinator MAKI yang vokal mengkritik penegakan hukum dan mendorong penyelesaian berbagai kasus korupsi besar. Pengalaman panjangnya dalam mengawal isu hukum dan korupsi memberikan landasan yang kuat bagi setiap analisis dan pernyataan yang disampaikannya kepada publik.
Dedikasinya di dunia aktivisme juga tercermin dari peran serta anak-anaknya, Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, dalam upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi. Boyamin Saiman tetap menjadi salah satu suara masyarakat sipil yang konsisten menyoroti dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Ramadan 2026 Diprediksi Dimulai 19 Februari, Pakistan Berpotensi Lebih Awal
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari
Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan
UGM Berikan Perlindungan ke Ketua BEM Usai Teror Terkait Kritik ke Pemerintah