Ibu di Subang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun Usai Bertengkar dengan Suami

- Senin, 16 Februari 2026 | 04:50 WIB
Ibu di Subang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun Usai Bertengkar dengan Suami

PARADAPOS.COM - Seorang ibu di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mengakui telah menyebabkan kematian anak kandungnya yang berusia enam tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di kontrakan mereka di Kelurahan Sukamelang pada Jumat (13/2/2026) lalu. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi fatal tersebut diduga dilatarbelakangi oleh emosi pelaku usai bertengkar dengan suaminya yang bekerja di luar kota.

Pemicu dari Pertengkaran Rumah Tangga

Menurut penyelidikan, insiden bermula dari konflik rumah tangga yang terjadi melalui sambungan telepon. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, yang disampaikan oleh Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah, mengungkapkan bahwa pertengkaran antara pelaku dan suaminya merupakan hal yang kerap terjadi. Ketegangan yang memuncak saat itu berujung pada luapan emosi yang salah sasaran.

“Saat itu pelaku atau ibu korban KN (29) baru saja bertengkar di telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi di kehidupan pasutri tersebut,” jelas Nenden, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026) siang.

Bekapan Bantal yang Berujung Maut

Dalam kondisi emosional yang tidak stabil, pelaku kemudian menghadapi kenyataan bahwa anaknya, MA (6), sedang rewel dan menangis. Upaya untuk mendiamkan sang anak justru berakhir pada tragedi yang tidak terduga. Tanpa disengaja, pelaku membekap mulut korban menggunakan bantal.

“Jadi pelaku saat itu lagi bertengkar dengan suaminya via telepon selular, tiba-tiba korban menangis hingga ibu korban kesal dan akhirnya membekap mulut menggunakan bantal hingga menyebabkan korban tewas kehabisan napas,” tuturnya.

Setelah menyadari anaknya tidak bernapas, pelaku dikabarkan membawa jasad korban ke tempat tidur dan menidurkannya dalam posisi memeluk guling, seolah-olah sedang tertidur pulas.

Pelaku Melapor Sendiri ke Kantor Polisi

Beberapa waktu setelah kejadian, KN memutuskan untuk menyerahkan diri. Ia mendatangi Polsek Subang untuk melaporkan perbuatannya dan mengaku telah membunuh anaknya secara tidak sengaja. Petugas pun segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memverifikasi laporan tersebut.

“Jajaran Polsek Subang saat itu langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi dari ibu korban tersebut dan ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal ditidurkan di kasur sambil memeluk guling,” ungkap Nenden.

Kondisi Keluarga dan Status Hukum

Pada saat peristiwa terjadi, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih sangat belia. Suaminya sedang bekerja di Cirebon. Anak pertama berusia tujuh tahun, korban (MA) berusia enam tahun, dan anak ketiga berusia lima tahun. Dalam keterangannya, pelaku juga menyebutkan bahwa MA mengalami keterbelakangan mental atau autis sejak usia dua tahun.

Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi tuntutan pidana yang berat. “Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas Nenden, merujuk pada Pasal 458 KUHP juncto Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi peringatan tentang pentingnya pengelolaan emosi dan tekanan psikologis dalam dinamika rumah tangga, terutama dalam situasi yang penuh beban.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar