PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial MY (36) akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang, diduga kuat sebagai pelaku pencurian ponsel di Musala Singapura, Kecamatan Kuranji. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (16/2/2026) dini hari itu merupakan buah dari penyelidikan yang mengandalkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan informasi dari masyarakat.
Kronologi Pencurian di Musala
Peristiwa yang memicu penangkapan ini terjadi pada Jumat pagi, 13 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya adalah Musala Singapura yang terletak di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kota Padang. Korban, yang diketahui bernama Riyan Andara dan berperan sebagai pengurus musala, baru menyadari kehilangan ponsel Vivo V60 miliknya setelah bangun tidur.
Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, menjelaskan detail awal mula kejadian. "Korban yang merupakan pengurus musala baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Setelah membersihkan musala, ia hendak mengambil ponselnya di kamar garin, namun barang tersebut sudah raib," tuturnya pada Selasa, 17 Februari 2026.
Buntut Rekaman CCTV dan Penelusuran
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman itu, terlihat jelas seorang pria memasuki musala dan mengambil ponsel tersebut. Adanya bukti visual ini menjadi titik terang bagi penyidik. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
Dengan berbekal cuplikan wajah pelaku dari CCTV dan informasi dari warga sekitar, Tim I Opsnal Polresta Padang mulai melakukan penelusuran. Pelacakan intensif akhirnya mengerucut pada seorang pria yang diduga bersembunyi di kawasan Ketaping.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Upaya penyergapan pun dilakukan. Pada Senin dini hari pukul 1.30 WIB, tersangka berinisial MY berhasil diringkus. Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak banyak berkutik dan mengakui perbuatannya. Lebih lanjut, ia memberikan keterangan yang mengarah pada pihak lain.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria bernama Bijaksana. Tim langsung bergerak mengamankan penadah beserta barang buktinya," tambah Kompol Yasin.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga berhasil mengamankan seorang tersangka penadah serta barang bukti ponsel yang dicuri. Langkah ini menunjukkan pengembangan kasus yang komprehensif.
Status Hukum dan Proses Lanjutan
Saat ini, MY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal ini mengancam pidana penjara bagi pelakunya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara laporan korban, teknologi pengawasan, dan peran aktif masyarakat dapat membantu aparat kepolisian mengungkap suatu tindak kriminalitas dengan relatif cepat. Proses hukum terhadap tersangka dan penadah akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Liam Millar Soroti Peran Krusial Jesse Marsch dalam Pemulihan Cedera Jelang Piala Dunia 2026
Denpasar Gelar Festival Lampion Empat Hari Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota
Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Persib Bertekbal Balikkan Agregat 0-3 di Hadapan Bobotoh