PARADAPOS.COM - Pemilik kendaraan di tiga provinsi di Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak. Kebijakan ini, yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau pengurangan pokok pajak, masih berlaku di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara hingga batas waktu yang telah ditetapkan masing-masing daerah. Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tiga Daerah
Bagi yang memiliki tunggakan, informasi ini tentu menjadi angin segar. Memahami detail kebijakan di masing-masing wilayah adalah langkah pertama yang penting sebelum mengurus administrasi lebih lanjut. Berikut adalah rincian program yang berlaku di ketiga provinsi tersebut.
Perpanjangan Masa Pemutihan di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan manfaat yang cukup komprehensif bagi pemilik kendaraan.
Ada tiga poin utama dalam program ini. Pertama, penghapusan seluruh tunggakan PKB, kecuali untuk tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atau denda secara penuh, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar. Ketiga, pemberian pembebasan dari pajak progresif bagi kendaraan baru yang seharusnya terkena ketentuan tersebut.
“Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan,” jelas peraturan yang berlaku.
Skema Pengurangan Pokok Pajak di Bali
Sementara di Bali, program yang berlaku sejak 5 Januari 2026 ini mengusung skema yang sedikit berbeda, yaitu berupa pengurangan pokok pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Secara umum, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, untuk kendaraan di atas 200 cc, pengurangannya mencapai 9 persen.
Yang menarik, ada insentif tambahan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak patuh. “Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB,” ungkapnya.
Untuk kategori ini, kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.
Fasilitas Khusus Pelajar dan Mahasiswa di Sultra
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menerapkan program pemutihan, yang berfokus pada kelompok pelajar dan mahasiswa. Program yang berlaku hingga April 2026 ini bertujuan meringankan beban administratif bagi generasi muda.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi kelompok tersebut. Tujuannya jelas: membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.
Untuk mengakses fasilitas ini, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status aktif sebagai pelajar atau mahasiswa, serta BPKB kendaraan. Dengan memanfaatkan program ini di berbagai daerah, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Liam Millar Soroti Peran Krusial Jesse Marsch dalam Pemulihan Cedera Jelang Piala Dunia 2026
Denpasar Gelar Festival Lampion Empat Hari Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota
Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Persib Bertekbal Balikkan Agregat 0-3 di Hadapan Bobotoh