PARADAPOS.COM - Pengacara Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026). Meski mengakui perbuatannya, Ariyanto membantah isi tuntutan jaksa, menyebutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Bantahan Terdakwa Atas Tuntutan Jaksa
Usai sidang, Ariyanto Bakri menyampaikan keberatannya dengan nada tegas. Ia mengakui tindakannya menyuap, namun menegaskan bahwa narasi yang dibangun jaksa dalam tuntutan melenceng dari realitas persidangan.
"Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun. Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum," tuturnya di depan pengadilan.
Penegasan serupa ia ulangi, dengan nada yang lebih personal mengenai pengakuannya.
"Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Rincian Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Dalam surat tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta hukuman penjara 17 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Lebih lanjut, Ariyanto dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar lebih, dengan subsider 8 tahun kurungan.
Jaksa berpendapat perbuatan terdakwa merusak upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih. "Perbuatan Ariyanto tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Tindakan Ariyanto dinilai telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sekaligus menjatuhkan martabat profesi advokat. Atas dasar itulah, jaksa juga menuntut agar organisasi advokat memberhentikan Ariyanto secara tetap dari profesinya.
Latar Belakang Kasus Suap dan TPPU
Ariyanto Bakri merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa bersama Marcella Santoso, Juanedi Saibih, dan M Syafei—yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—atas dugaan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim. Tujuannya adalah untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara minyak goreng. Selain suap, Ariyanto, Marcella, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Proses hukum terhadap para terdakwa lain masih berlanjut, dengan sidang vonis untuk beberapa pihak telah dijadwalkan. Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang luas terhadap penegakan hukum dan dunia usaha di Indonesia.
Artikel Terkait
Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Menyusut Drastis ke Angka Ribuan
Banjir Susulan Terjang Tapanuli Tengah, Sepuluh Kecamatan Terdampak dan Terisolasi
Mendag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Tak Picu Kelangkaan dan Gejolak Harga
Pemprov DKI Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan