PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan sweeping atau razia terhadap rumah makan selama bulan Ramadan. Larangan tegas ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Gubernur Pramono Anung sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan toleransi di ibu kota. Pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional restoran akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP dengan pendekatan persuasif.
Larangan Sweeping, Arahan Rutin Jelang Ramadan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa instruksi pelarangan sweeping ini bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, ini merupakan arahan rutin yang selalu disosialisasikan setiap tahun menjelang bulan suci. Ia menilai para pengusaha kuliner di Jakarta pada umumnya telah memahami aturan yang berlaku, seperti pembatasan jam buka dan penggunaan tirai untuk area makan.
"Kita tidak boleh bosan mengingatkan. Puasa ini ibadah unik, ibadah kita langsung kepada Allah, tidak perlu (pembuktian ke) manusia," ujar Rano Karno.
Satpol PP Diberi Mandat Pengawasan Humanis
Dalam implementasinya, Pemprov Jakarta menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak pengawasan. Petugas diinstruksikan untuk menegakkan aturan dengan cara-cara yang persuasif dan mengedepankan pendekatan manusiawi. Hal ini dimaksudkan agar penegakan aturan tidak justru memicu gesekan atau ketegangan sosial di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.
Gubernur Tegaskan Momentum Perkuat Harmoni
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk mempererat harmoni, bukan sebaliknya. Pramono secara tegas tidak mengizinkan adanya tindakan sepihak dari kelompok manapun yang berpotensi mengganggu ketenangan.
"Saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," tegas Pramono Anung.
Ia menambahkan bahwa dirinya memikul tanggung jawab penuh untuk menciptakan suasana damai di Jakarta selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri nanti. Pernyataan ini sekaligus menegaskan otoritas pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menegakkan aturan di ruang publik.
Artikel Terkait
Harga BBM Non-Subsidi Turun, Pertalite dan Solar Tetap Stabil di Awal Ramadan 2026
Direktur Utama Bus Krapyak Ditahan, Diduga Izinkan Operasi Ilegal Sejak 2022
Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Menyusut Drastis ke Angka Ribuan
Banjir Susulan Terjang Tapanuli Tengah, Sepuluh Kecamatan Terdampak dan Terisolasi