PARADAPOS.COM - Aktivis dan advokat Eggi Sudjana mengambil langkah hukum terhadap Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Khozinudin, menyusul serangkaian pernyataan yang dinilainya sebagai fitnah dan penghinaan pribadi. Laporan polisi tersebut diajukan setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Solo pada akhir Januari lalu memicu berbagai tudingan dari pihak Roy Suryo. Eggi menegaskan bahwa langkahnya ini merupakan bentuk edukasi hukum dan perlindungan hak, bukan balas dendam.
Batas Toleransi untuk Tuduhan Serius
Kemarahan Eggi terutama dipicu oleh dua pernyataan yang dianggapnya telah melampaui batas. Pertama, tudingan dari Khozinudin yang menyiratkan dirinya "dibeli" oleh Presiden Jokowi. Kedua, pernyataan Roy Suryo yang menggunakan metafora "dua tuyul menemui jin Iprit" terkait pertemuan di Solo tersebut. Bagi Eggi, yang telah lama berkecimpung dalam dunia advokasi dan aktivisme, tuduhan semacam itu bukan sekadar satire atau kritik politik biasa, melainkan serangan langsung terhadap integritas dan kehormatannya.
Ia menekankan bahwa selama ini konsistensi perjuangannya dipertaruhkan. Meski merasa hak hukumnya terinjak, Eggi menyatakan masih membuka pintu rekonsiliasi dengan satu syarat jelas.
“Kalau dia (Roy Suryo) minta maaf, demi Allah saya maafkan. Tapi jangan terus menghina,” tegas Eggi dalam wawancara dengan Forum Keadilan TV, Selasa malam, 17 Februari 2026.
Pertahanan atas Proses Hukum dan Institusi
Persoalan lain yang membuatnya tersinggung adalah komentar Khozinudin yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterima Eggi sebagai "produk Solo". Pernyataan ini ditanggapi Eggi dengan sangat serius, karena dianggapnya mereduksi dan melecehkan proses hukum formal yang melibatkan institusi negara.
Dari sudut pandangnya sebagai praktisi hukum, Eggi menjelaskan bahwa SP3 merupakan ketentuan yang diatur undang-undang dan diterbitkan oleh Kapolri. Dengan demikian, menyebutnya sebagai "produk Solo" dinilainya tidak hanya keliru, tetapi juga mengandung penghinaan terhadap lembaga presiden dan DPR yang membentuk undang-undang tersebut.
“SP3 itu produk undang-undang! User-nya Kapolri. Undang-undang itu produk Presiden dan DPR. Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Laporan Polisi sebagai Jalan Terakhir
Keputusan untuk melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026, bersama rekannya Damai Hari Lubis, digambarkan Eggi sebagai langkah terpaksa. Ia mengakui bahwa sebelumnya mereka pernah satu barisan dalam perjuangan, termasuk dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun, persahabatan atau hubungan seperjuangan dinilainya tidak boleh mengabaikan prinsip dan harga diri.
Langkah hukum ini, dalam pandangannya, adalah bentuk ketaatan pada mekanisme hukum yang sah untuk menyelesaikan sengketa, sekaligus menegaskan batas yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
"Tapi ketika dia menghina seperti ini, harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ," pungkas Eggi menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Peneliti SMRC Peringatkan Prabowo Hentikan Praktik Weaponization of Law
Budayawan Sobary: Dukungan ke Jokowi Berbalik 200 Persen Gara-gara Polemik Ijazah
Politisi PDIP Kritik Tahlilan di Rumah Jokowi sebagai Politisasi Ibadah
Koalisi Mulai Berpaling, Analis Nilai Daya Pikat Politik Jokowi Memudar