PARADAPOS.COM - Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka utama dalam penyelidikan kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Penetapan ini menyusul gelar perkara yang mengungkap dugaan kelalaian sistemik di tubuh perusahaan, yang diduga menjadi akar penyebab tragedi pada 22 Desember 2025 dini hari itu, yang merenggut 16 nyawa.
Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan analisis mendalam terhadap seluruh bukti dan fakta di lapangan. Penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan perusahaan menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang telah berjalan sejak kejadian.
Dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026), Syahduddi menegaskan, "Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka."
Dugaan Pelanggaran Operasional yang Berlapis
Penyelidikan kepolisian mengurai serangkaian pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan. Inti permasalahan terletak pada operasional bus yang terlibat kecelakaan, yang ternyata beroperasi secara ilegal. Bus dengan rute Bogor-Yogyakarta tersebut diketahui tidak memiliki izin trayek dan Kartu Pengawasan (KPS) yang sah, sebuah keharusan dalam regulasi angkutan umum.
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan, "Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan hal tersebut."
Fakta mengejutkan lainnya adalah bus tersebut telah melayani rute ilegal itu sejak tahun 2022. "Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegasnya.
Kelalaian dalam Pengawasan dan Keselamatan
Kelalaian yang diduga tidak berhenti di perizinan. Polisi juga menemukan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP) yang membahayakan. Sopir bus, Gilang, diduga menggunakan SIM B1 Umum palsu. Yang patut disayangkan, perusahaan dinilai abai dalam melakukan pelatihan dan pengetesan kompetensi terhadap pengemudinya.
Syahduddi memaparkan, "Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu."
Aspek keselamatan penumpang pun diabaikan. Investigasi menemukan bahwa bus tersebut tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengaman yang memadai sesuai standar Kementerian Perhubungan, termasuk ketiadaan sabuk pengaman di kursi penumpang. Temuan ini melengkapi gambaran kelalaian yang beruntun, mulai dari manajemen hingga teknis operasional, yang pada akhirnya berujung pada tragedi memilukan.
Artikel Terkait
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Penahanan Armada Kemanusiaan Picu Eskalasi Baru di Tengah Manuver Tiongkok dan Rusia
Menlu Sugiono Umumkan Pembebasan Sembilan WNI Relawan Kemanusiaan yang Ditahan Militer Israel
Pemrakarsa 98 Resolution Network Nilai Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Semangat Reformasi
Pemerintah Tegaskan Larangan Total Kendaraan ODOL Mulai Januari 2027