Analis Nilai Momentum Gugatan Ijazah Jokowi Mulai Berbalik

- Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50 WIB
Analis Nilai Momentum Gugatan Ijazah Jokowi Mulai Berbalik

PARADAPOS.COM - Dinamika kasus dugaan ketidakjelasan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan keterangan dari pihak yang terlibat dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit), sejumlah temuan dan respons institusional dianggap mulai menguntungkan posisi penggugat, yang diwakili antara lain oleh Roy Suryo. Perkembangan ini mencakup langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta perbandingan fisik dokumen yang diungkap di persidangan.

Analis: Suasana Mulai Berbalik

Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting, mengamati adanya pergeseran dalam narasi kasus yang telah berjalan berbulan-bulan ini. Menurutnya, momentum tampak bergerak.

"Kini, suasana sudah berubah, kalau tak dikatakan berbalik," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 18 Februari 2026.

Respons Institusi dan Temuan di Persidangan

Beberapa poin kunci yang dianggap mendukung pernyataan tersebut adalah tindakan KPU yang telah menyerahkan fotokopi legalisasi ijazah Jokowi kepada salah satu pihak, serta pernyataan resmi UGM yang menyatakan tidak memiliki berkas asli proses legalisasi tersebut. Lebih lanjut, Erizal menyoroti sikap pimpinan universitas.

"Rektor UGM pun tiarap, dengan munculnya ijazah Kehutanan UGM 1985," tuturnya.

Pernyataan ini merujuk pada sebuah momen dalam persidangan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 13 Januari 2026. Saat itu, diperlihatkan ijazah asli mendiang Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan Mei 1985. Keberadaan dokumen ini lantas dibandingkan dengan ijazah Jokowi yang dikeluarkan pada November di tahun yang sama, memunculkan pertanyaan tentang perbedaan format dan keaslian.

"Masak bisa ijazah di fakultas pada tahun yang sama berbeda seperti langit dan bumi? Ini memang tak masuk akal," tegas Erizal.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Selain temuan di persidangan, proses penyidikan formal oleh aparat penegak hukum juga menuai sorotan. Erizal menyebut bahwa bantahan dari pihak Roy Suryo terhadap pernyataan penutupan penyelidikan oleh Bareskrim Polri semakin menguat. Tak hanya substansi, fisik ijazah yang pernah ditampilkan pun kembali diteliti secara mendetail.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi kejanggalan dalam proses hukum. Kasus yang telah disidik panjang lebar oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang banyak, justru dikembalikan oleh Kejaksaan setelah dilimpahkan.

"Ini juga menjadi pertanyaan, meski dianggap sesuatu yang biasa dalam sebuah kasus. Khusus untuk kasus ijazah Jokowi ini, tetap tidak biasa," pungkasnya menutup analisis.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar