Menteri Agama Laporkan Penggunaan Jet Pribadi OSO ke KPK sebagai Dugaan Gratifikasi

- Senin, 23 Februari 2026 | 20:50 WIB
Menteri Agama Laporkan Penggunaan Jet Pribadi OSO ke KPK sebagai Dugaan Gratifikasi

PARADAPOS.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dugaan gratifikasi. Pelaporan ini dilakukan pada Senin (23/2) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, menyusul sorotan publik terkait perjalanan dinasnya ke Takalar, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pesawat khusus milik pengusaha Oesman Sapta Odang (OSO). KPK menyatakan akan mempelajari laporan tersebut secara mendalam.

Laporan ke KPK sebagai Bentuk Mitigasi

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Ia menegaskan bahwa perjalanan menggunakan fasilitas jet pribadi tersebut merupakan undangan dari Oesman Sapta Odang dalam rangka menjalankan tugas negara.

“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” tuturnya.

Menteri Agama itu berharap langkah yang diambilnya dapat menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya mengenai pentingnya transparansi. Dari sisi KPK, juru bicara Budi Prasetyo menilai positif inisiatif yang dilakukan Nasaruddin.

“Satu bentuk mitigasi awal kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait dengan konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” jelas Budi.

Alasan Di Balik Penggunaan Fasilitas Penerbangan Khusus

Nasaruddin Umar memaparkan konteks keputusannya menerima tawaran menggunakan jet pribadi. Menurutnya, situasi waktu itu mendesak karena ia harus berangkat menuju Sulawesi Selatan pada malam hari, di saat jadwal penerbangan komersial sudah tidak tersedia.

“Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya. Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” ujarnya.

Selain itu, ada pertimbangan agenda ketat di Jakarta. Setelah menghadiri acara peresmian, ia harus segera kembali ke ibu kota keesokan paginya untuk mempersiapkan sidang isbat penentuan awal Ramadan.

Proses Verifikasi dan Analisis oleh KPK

Pihak KPK telah menerima dokumen laporan dari Menteri Agama dan kini memasuki tahap pemeriksaan awal. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengonfirmasi bahwa timnya akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi sebelum masuk ke analisis substansi.

“Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi,” kata Arif kepada para wartawan.

“Nanti (laporannya) masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis,” tambahnya.

Arif merinci bahwa Nasaruddin diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi data jika diperlukan. Selanjutnya, KPK memiliki tenggat waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut. Hasil analisis akhir akan dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan yang, untuk tingkat menteri, akan ditandatangani langsung oleh pimpinan KPK.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar