Kompolnas Apresiasi Pemecatan Brimob Pelaku Kekerasan di Tual

- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:50 WIB
Kompolnas Apresiasi Pemecatan Brimob Pelaku Kekerasan di Tual

PARADAPOS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), terkait kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai proses sidang etik dan tindakan hukum yang dijalankan Polda Maluku berlangsung transparan dan akuntabel, menjadi contoh penanganan pelanggaran yang patut diacu.

Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel

Choirul Anam menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memenuhi koridor hukum. Menurutnya, transparansi dalam seluruh tahapan persidangan itu merupakan poin kunci yang patut diapresiasi dan dijadikan model untuk kasus-kasus serupa di tubuh kepolisian.

"Sidang KKEP memutuskan PTDH dengan satu proses yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga dinyatakan oleh pengawas eksternal yang ada di Kota Ambon. Saya kira ini langkah yang sangat baik dan harus menjadi role model," ungkap Anam, seperti dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026.

Dua Jalur Hukum Berjalan Simultan

Anam menegaskan, ketegasan Polda Maluku ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam menjaga integritas institusi. Ia menekankan bahwa kecepatan penanganan sangat vital untuk memulihkan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban. Lebih jauh, ia menerangkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir proses hukum bagi mantan anggota tersebut.

"Polda Maluku menjalankan dua skema sekaligus secara simultan. Pertama, jalur KKEP yang ujungnya adalah pemecatan (PTDH), dan kedua adalah jalur pidana di mana yang bersangkutan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," tegasnya.

Turun Langsung ke Lokasi untuk Mendalami Akar Masalah

Sebagai bentuk pengawasan langsung, tim Kompolnas saat ini berada di Maluku. Mereka telah menemui orang tua korban dan menjenguk korban lain yang masih dirawat. Rencananya, tim akan segera bertolak ke Kota Tual untuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat.

Langkah ini bertujuan untuk menggali akar permasalahan secara mendalam guna mencegah terulangnya tragedi serupa. "Kami ingin memastikan secara detail apa akar masalahnya agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Kompolnas percaya bahwa dengan akuntabilitas dan transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan tetap terjaga," pungkas Anam.

Kronologi dan Pernyataan Kapolda

Kasus ini berawal ketika Bripda MS diduga mengayunkan helm taktis hingga mengenai pelipis mata AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara. Korban yang sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun akhirnya meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, secara resmi mengumumkan sanksi PTDH dalam sebuah konferensi pers yang juga dihadiri perwakilan Komnas HAM. Keputusan ini menegaskan sikap tegas institusi terhadap setiap pelanggaran.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar