PARADAPOS.COM - Seorang warga negara Belanda harus berhadapan dengan hukum di Bali atas dugaan produksi narkotika. Rashim Abdoelrazak (30) didakwa oleh Kejaksaan Negeri Denpasar karena menanam ganja secara hidroponik di sebuah rumah sewa di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026), dengan jaksa menjeratnya dengan pasal-pasal berat UU Narkotika.
Dakwaan Jaksa dan Pasal yang Dijerat
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum Lovi Pusnawan secara resmi membacakan dakwaan terhadap Rashim Abdoelrazak. Pria keturunan Kazakhstan yang berkewarganegaraan Belanda itu dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam tindakan produksi narkotika Golongan I.
Jaksa Pusnawan menjelaskan, "Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."
Penggerebekan dan Modus Penanaman
Kasus ini berawal dari penggerebekan polisi pada awal Oktober 2025. Saat itu, Rashim bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia, Kseniia Varlamova, yang kasusnya dipisah, ditangkap di kediaman mereka di Jalan Bina Kusuma IV. Petugas menemukan 14 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik di dalam sebuah tenda berwarna hitam, sebuah metode yang menunjukkan skala produksi yang terorganisir.
Berdasarkan keterangan jaksa, Rashim mengaku mulai menanam ganja sejak Agustus 2025. Ia mendapat bantuan perakitan sistem hidroponik dari seorang teman bernama Chester pada Maret sebelumnya. Proses penanaman dilakukan dengan metode yang cukup detail, dimulai dari penyemaian biji.
"Terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan di atasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar," tutur jaksa menggambarkan tahap awal.
Perawatan hingga Panen
Setelah akar tumbuh, bibit kemudian dipindahkan ke media tanam serabut kelapa yang diletakkan di atas kontainer berisi air. Rashim secara rutin melakukan perawatan berupa penyiraman dan pemupukan hingga tanaman tumbuh besar dan berbunga.
Jaksa melanjutkan penjelasannya, "Apabila sudah mulai membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar."
Hasil panen, berupa daun ganja yang dipetik, kemudian disimpan di dalam plastik klip. Sementara daun yang sudah mengering disimpannya di dalam sebuah panci.
Jalannya Persidangan
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada 10 Maret 2026.
Kasus ini kembali menyoroti tindakan tegas aparat hukum terhadap produksi narkotika, khususnya yang melibatkan warga asing. Penggunaan metode hidroponik yang cenderung lebih modern dan tertutup menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara semacam ini.
Artikel Terkait
Ketua Banggar DPR Desak Agrinas Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
KPK Tegaskan Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Kasus Kuota Haji
Ibu di Surabaya Berjuang Cari Kejelasan Anak Diduga Diculik, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Menteri PANRB Tegaskan Tidak Semua ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan