PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) mereka. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, partai politik yang bersangkutan terancam tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (25/5) sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa. Konsekuensinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini memiliki kewenangan untuk menggugurkan daftar calon yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Reaksi NasDem: Siap Patuhi Aturan
Menanggapi putusan tersebut, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa partainya selalu siap mengikuti aturan yang berlaku. Ia menilai semangat MK untuk memperkuat perwakilan perempuan sudah selaras dengan praktik yang selama ini dijalankan partainya.
“Selama ini udah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya, jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan,” ucap Sahroni saat dihubungi, Senin (25/5).
Ia pun memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut. “Apresiasi buat MK,” tambahnya.
Komitmen Tertib dan Pengalaman Lapangan
Sahroni menegaskan bahwa partainya memiliki rekam jejak yang baik dalam hal kepatuhan terhadap regulasi pemilu. Menurutnya, NasDem selalu menjadi salah satu yang terdepan dalam menertibkan administrasi pencalonan, terutama jika suatu putusan sudah ditetapkan menjadi keputusan KPU.
“NasDem terkait aturan KPU selalu yang paling utama mengikutinya dengan tertib,” ucap Sahroni.
“Wajib hukumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan 30 persen caleg perempuan ini bukanlah hal yang baru atau sulit bagi partainya. Sejak periode kedua NasDem mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg), mereka sudah terbiasa memenuhi kuota tersebut.
“NasDem sudah lakukan dari periode kedua NasDem bergabung mengikuti pemilu,” tandasnya.
Isi Putusan MK dan Pasal yang Diubah
Dalam sidang yang digelar Senin (25/5), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Putusan ini mengubah Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut awalnya hanya berbunyi:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Setelah putusan MK, bunyi pasal tersebut dipertegas menjadi:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Dengan adanya perubahan ini, sanksi bagi partai yang lalai menjadi lebih jelas dan mengikat. KPU di semua tingkatan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas jika kuota perempuan tidak terpenuhi.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Fraksi Golkar MPR Desak Pendanaan Makan Bergizi Gratis Tidak Gunakan Anggaran Pendidikan
Kemacetan Akses Tanjung Priok Dipastikan Akibat Lonjakan Aktivitas Depo Kontainer di Cakung
Pengendara Mabuk Tabrak Polisi Saat Razia di Gambir, Tak Bawa Surat Kendaraan
Ledakan Reaktor Pemurnian di Pabrik Kimia Cilegon Lukai Dua Karyawan