PARADAPOS.COM - PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026. Kepastian ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Taspen, @taspen, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Dalam unggahan di media sosialnya, Taspen menegaskan komitmen untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu. “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi para penerima, mengingat gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang dinantikan setiap tahunnya.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok. Ada beberapa komponen lain yang turut disertakan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori jabatan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Besaran gaji ke-13 untuk kategori ini dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat: Masa kerja ≤10 tahun Rp 4.285.200, 10 tahun Rp 4.639.300, 20 tahun Rp 5.052.600.
- Pendidikan SMA/D1/sederajat: Masa kerja ≤10 tahun Rp 4.907.700, 10 tahun Rp 5.347.400, 20 tahun Rp 5.861.500.
- Pendidikan D2/D3/sederajat: Masa kerja ≤10 tahun Rp 5.488.500, 10 tahun Rp 5.966.100, 20 tahun Rp 6.524.200.
- Pendidikan S1/D4/sederajat: Masa kerja ≤10 tahun Rp 6.591.000, 10 tahun Rp 7.160.500, 20 tahun Rp 7.825.800.
- Pendidikan S2/S3/sederajat: Masa kerja ≤10 tahun Rp 7.764.100, 10 tahun Rp 8.357.500, 20 tahun Rp 9.050.500.
Siapa Saja Penerimanya?
Gaji ke-13 tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup sejumlah kelompok lain. Penerima meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu. Namun, ada pengecualian. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, tidak berhak menerima gaji ke-13. Gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan yang berlaku.
Potongan Pajak dan Sumber Anggaran
Sumber anggaran untuk gaji ke-13 berbeda tergantung instansi. Bagi ASN di instansi pusat, dana berasal dari APBN. Sementara itu, ASN di daerah mendapatkan pembayaran dari APBD. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Yang perlu dicatat, pembayaran gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran atau kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan ini memberikan sedikit kelegaan bagi para penerima, karena mereka bisa menerima jumlah penuh tunjangan tersebut.
Artikel Terkait
Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Gratifikasi Mobil di Kejari Purwakarta Selama Berjam-jam
Jokowi Siap Hadir ke Sidang dan Tunjukkan Seluruh Ijazah Asli dari SD hingga PT
Mantan Wamenaker Noel Sesali Jabatan yang Berujung Jeruji: Ini Titik Nadir Hidup Saya
Y2Mate Jadi Solusi Unduh Video YouTube Offline Tanpa Registrasi, Dukung Kualitas hingga 4K