PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerima pemberitahuan statusnya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut di kantor pusat lembaga itu di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), sekaligus mengklarifikasi perbedaan antara surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Klarifikasi KPK Terkait Status Hukum Yaqut
Dalam keterangan persnya, Budi Prasetyo dengan tegas membantah adanya pemberian surat perintah penyidikan (sprindik) umum kepada Yaqut Cholil Qoumas untuk kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang telah disampaikan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menandai status tersangka secara formal. Berkas tersebut, menurutnya, telah diserahkan di awal tahun 2026.
“Surat sprindik umum kan tahun lalu. Penetapan tersangka kan tahun ini, awal tahun ini,” ucap Budi.
Menanggapi klaim dari pihak kuasa hukum Yaqut yang menyangkal penerimaan SPDP, KPK memilih untuk menyerahkan pembuktiannya pada proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah ini menyatakan kesiapannya untuk memaparkan seluruh fakta di sidang praperadilan.
“Nanti kita akan lihat di proses sidangnya,” ujar Budi menambahkan, menekankan komitmen KPK untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Gugatan Kuasa Hukum Soroti Dasar Hukum dan Prosedur
Di sisi lain, tim pengacara Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Inti gugatan mereka mempersoalkan dua hal utama: keabsahan pasal yang digunakan KPK dan prosedur penyampaian dokumen penyidikan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa KPK diduga menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku.
“Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tetapi mereka tidak me-refer sama sekali,” tutur Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti ketidaklengkapan informasi yang diterima kliennya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengetahui adanya beberapa versi surat perintah penyidikan melalui pemberitahuan, bukan melalui penyerahan resmi dokumen lengkap yang memuat uraian perkara dan hak-hak tersangka.
“Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” jelasnya.
Perbedaan versi antara penegak hukum dan pihak tersangka ini menyiratkan bahwa persidangan praperadilan nantinya tidak hanya akan menguji fakta kasus, tetapi juga menyentuh aspek formalitas hukum dan penerapan regulasi yang baru. Kasus ini pun menarik perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang pernah memegang jabatan strategis dan kompleksitas pengelolaan haji di Indonesia.
Artikel Terkait
ABK Langkat Dituntut Mati Atas Kasus Sabu 2 Ton, Nasib Ekonomi Jadi Titik Balik
PBB Sahkan Resolusi Desak Perdamaian di Ukraina, AS Abstain
Ketua Banggar DPR Desak Agrinas Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
Ibu di Surabaya Berjuang Cari Kejelasan Anak Diduga Diculik, Kasus Masuk Tahap Penyidikan