PARADAPOS.COM - Seorang anak buah kapal (ABK) berusia 26 tahun, Fandi Ramadhan, kini menghadapi tuntutan hukuman mati di pengadilan. Ia didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu, sebuah kasus yang menyoroti kerumitan dan ketimpangan dalam penanganan kejahatan narkoba berskala internasional. Kisahnya bermula dari tawaran kerja di kapal asing, sebuah peluang yang berubah menjadi jebakan maut di tengah laut.
Dari Pencari Nafkah ke Terdakwa
Latar belakang Fandi menggambarkan sebuah realitas yang pahit. Sebagai anak nelayan lulusan sekolah pelayaran dari Langkat, Sumatra Utara, ia menerima tawaran kerja di kapal Thailand pada Mei 2025 setelah merasa penghasilannya di tanah air tak mencukupi. Dengan biaya dari pemberi kerja, ia terbang menuju negeri orang, berharap dapat memperbaiki keadaan ekonomi keluarganya.
Setelah menunggu sepuluh hari, ia akhirnya diberangkatkan dengan kapal tanker. Namun, di tengah pelayaran menuju Phuket, muatan misterius sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Fandi yang bertugas di bagian mesin turut disuruh mengangkut barang-barang tersebut.
Kecurigaan dan Ketakutan di Laut Lepas
Meski sempat curiga, pemuda itu mengaku tak berani menanyakan isi kotak-kotak itu. Dalam pembelaannya di persidangan, ia menegaskan posisinya yang hanya sebagai pelaksana tugas teknis.
"Fandi mengaku hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai ABK bagian mesin dan tidak memiliki motif terlibat dalam kegiatan ilegal," jelasnya dalam pleidoi.
Nasibnya berubah drastis beberapa jam kemudian. Kapal tersebut digeledah dan diamankan oleh aparat Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di perairan Karimun. Muatan yang dibawanya ternyata adalah narkotika jenis sabu dengan berat yang fantastis.
Tuntutan Ekstrem dan Pertanyaan Besar
Pada 5 Februari 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati untuk Fandi. Ia dianggap bagian dari sindikat bersama kapten kapal dan empat orang lainnya, termasuk dua warga Thailand. Jaksa berargumen Fandi tidak naif, bahwa ia tahu direkrut agen ilegal dan telah menerima transfer uang sebagai tanda jadi.
Namun, tuntutan setimpang itu memantik sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin seorang ABK level terbawah, yang tidak memiliki kendali atas muatan, rute, atau pelabuhan, dituntut hukuman yang sama dengan para tersangka lain yang diduga memiliki peran dan kewenangan jauh lebih besar?
Mencermati Asas Keadilan dalam Hukum
Pertimbangan hukum pun seolah terabaikan. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan opsi terakhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif. Pasal-pasal lain juga mewajibkan hakim mempertimbangkan secara mendalam bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup terdakwa.
Dengan dasar itu, tuntutan terhadap Fandi terasa seperti upaya mencari tumbal atau dakwaan yang tidak dibangun dengan kehati-hatian. Kasus ini berisiko hanya menyentuh ujung paling bawah dari sebuah jaringan kejahatan yang sangat terstruktur.
Utang Penegakan Hukum yang Belum Lunas
Inti persoalan sesungguhnya terletak jauh di balik layar. Menghukum mati seorang kaki tangan tanpa mengusut tuntas jaringan sindikatnya hanya akan menjadi solusi semu. Organisasi kejahatan seperti ini dengan mudah akan merekrut pengganti baru, sementara aktor-aktor intelektualnya tetap bebas berkeliaran.
Fandi Ramadhan sangat mungkin adalah korban dari sebuah sistem yang lebih besar—seorang pemuda yang terjebak oleh impitan ekonomi dan kelicikan sindikat narkoba internasional. Sementara otak di balik operasi penyelundupan 2 ton sabu itu masih belum tersentuh, penegak hukum memiliki pekerjaan rumah yang jauh lebih berat. Tanpa upaya serius membongkar hingga ke akarnya, narkoba akan terus menemukan korbannya yang berikutnya, dan keadilan yang sesungguhnya tetap menjadi janji yang tertunda.
Artikel Terkait
BSN dan Muhammadiyah Jalin Kemitraan Strategis Percepat Inklusi Keuangan Syariah
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup
Kiper Tembak Camar, Kapten Tim Selamatkan dengan CPR di Laga Amatir Istanbul
PBB Sahkan Resolusi Desak Perdamaian di Ukraina, AS Abstain