DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU: Dampak Langsung dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal di dalamnya dapat melemahkan perlindungan hak warga negara dan memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan Pemerintah vs Kekhawatiran Masyarakat
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, usai pengesahan menyatakan bahwa KUHAP baru ini justru dirancang untuk memperkuat tiga aspek utama: perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan restorative justice, dan perluasan objek praperadilan. Pemerintah menegaskan bahwa ketiga hal ini akan menghilangkan celah kesewenang-wenangan aparat.
Namun, pernyataan pemerintah tersebut bertolak belakang dengan keresahan yang menyebar di masyarakat. Tagar TolakRKUHAP dan SemuaBisaKena menjadi trending topik di media sosial, mencerminkan kekhawatiran publik bahwa undang-undang baru ini justru berpotensi mengkriminalisasi siapa saja.
Poin-Poin Kritis dan Kontroversial dalam KUHAP Baru
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti beberapa pasal bermasalah yang dinilai membahayakan kebebasan sipil. Beberapa poin kritis tersebut meliputi:
- Penyadapan Tanpa Izin Hakim: Kewenangan ini diberikan kepada aparat tanpa memerlukan persetujuan pengadilan terlebih dahulu, yang dikhawatirkan mengurangi kontrol yudisial.
- Perpanjangan Masa Penahanan: Masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan diperpanjang, berpotensi meningkatkan risiko penahanan sewenang-wenang.
- Pemeriksaan tanpa Pendampingan Pengacara: Membuka peluang terjadinya tekanan dan pemaksaan pengakuan pada tahap awal pemeriksaan.
- Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan: Mengurangi mekanisme pengawasan terhadap tindakan operasional aparat di lapangan.
- Pembatasan Objek Praperadilan: Membatasi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan atas tindakan hukum yang dianggap tidak sah.
- Perluasan Definisi Bukti Elektronik: Dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi dengan dalih bukti digital tanpa pengawasan yang ketat.
Proses Pengesahan yang Dinilai Cacat dan Terburu-buru
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, proses pembahasan RUU KUHAP sejak awal dinilai cacat secara formil dan materiil. Masukan dari masyarakat sipil dianggap tidak ditampung dengan serius dalam pembahasan di Panja Komisi III DPR. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa proses pembahasan yang serampangan justru membuka pintu lebar-lebar bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.
Aksi Demonstrasi dan Gelombang Penolakan
Penolakan terhadap RUU KUHAP diwujudkan dalam bentuk aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Aksi memuncak pada hari pengesahan, Selasa (18/11/2025), di mana massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut penundaan pengesahan karena dinilai terburu-buru dan tidak transparan.
Kapan KUHAP Baru Berlaku dan Apa yang Harus Diwaspadai?
KUHAP hasil revisi ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat perlu lebih waspada dan kritis dalam memantau implementasinya di lapangan. Pertanyaan besar masih mengemuka: apakah mekanisme pengawasan internal dan eksternal akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang dikhawatirkan banyak pihak?
Artikel Terkait
ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri
Ibu Bakar Anak Kandung di Sumbawa Usai Cekcok Soal Pakan Ternak
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial