DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU: Dampak Langsung dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal di dalamnya dapat melemahkan perlindungan hak warga negara dan memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan Pemerintah vs Kekhawatiran Masyarakat
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, usai pengesahan menyatakan bahwa KUHAP baru ini justru dirancang untuk memperkuat tiga aspek utama: perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan restorative justice, dan perluasan objek praperadilan. Pemerintah menegaskan bahwa ketiga hal ini akan menghilangkan celah kesewenang-wenangan aparat.
Namun, pernyataan pemerintah tersebut bertolak belakang dengan keresahan yang menyebar di masyarakat. Tagar TolakRKUHAP dan SemuaBisaKena menjadi trending topik di media sosial, mencerminkan kekhawatiran publik bahwa undang-undang baru ini justru berpotensi mengkriminalisasi siapa saja.
Poin-Poin Kritis dan Kontroversial dalam KUHAP Baru
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti beberapa pasal bermasalah yang dinilai membahayakan kebebasan sipil. Beberapa poin kritis tersebut meliputi:
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI