Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina

- Jumat, 27 Februari 2026 | 12:50 WIB
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina

PARADAPOS.COM - Polda Bali secara resmi telah menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dan mengajukan red notice Interpol terkait kasus dugaan penculikan terhadap warga negara Ukraina, Ihor Komarav (28). Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam, dengan dua tersangka diduga masih berada di Indonesia dan empat lainnya telah meninggalkan negara ini.

Koordinasi Internasional untuk Penangkapan

Untuk mengejar para buronan tersebut, jajaran Kepolisian Daerah Bali telah berkoordinasi penuh dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan jaringan Interpol. Upaya ini menandai keseriusan penyidik dalam mengungkap kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menegaskan komitmen tersebut. "Keenamnya ini warga negara asing, kita naikkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar dan hari ini juga kita terbitkan daftar pencarian orang dan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan orang-orang yang kita jadikan tersangka," jelasnya, Jumat (27 Februari 2026).

Jejak Dimulai dari Paspor Palsu

Jaring penyelidikan mulai mengerucut setelah polisi menangkap seorang WNA berinisial CH di Nusa Tenggara Barat. CH ditangkap karena diduga menggunakan dokumen palsu saat menyewa kendaraan yang kemudian digunakan dalam aksi kejahatan.

Ariasandy memaparkan, "Perannya adalah menyewa. Kita amankan yang bersangkutan karena yang bersangkutan saat menyewa menggunakan paspor palsu. Berawal dari situ kita kembangkan sehingga bisa ditemukan enam orang WNA yang kita tetapkan sebagai tersangka."

Berdasarkan pengakuan CH, keenam tersangka tersebut memiliki peran yang terbagi, mulai dari penyewa vila, pengemudi, hingga pelaku penculikan secara langsung.

Kronologi Penculikan di Jimbaran

Kasus ini berawal dari laporan hilangnya Ihor Komarav pada Minggu, 15 Februari 2026. Saat kejadian, korban dan beberapa rekannya sedang melakukan latihan berkendara motor di area Jimbaran, Badung. Posisi Ihor yang berada di motor paling belakang membuatnya menjadi sasaran. Ia dan seorang rekan diserang oleh orang tak dikenal, namun rekannya berhasil melarikan diri dan segera melaporkan penculikan tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Tak lama setelah kejadian, sebuah video live yang direkam korban beredar. Dalam rekaman itu, Ihor terlihat berada di sebuah vila dan meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarganya. Tim penyidik kemudian berhasil melacak lokasi perekaman video tersebut dan menemukan bercak darah yang cocok secara DNA dengan sampel darah yang ditemukan di mobil terduga pelaku.

Keterkaitan dengan Temuan Potongan Tubuh

Kasus ini semakin rumit dengan ditemukannya potongan tubuh manusia di Pantai Ketewel, Gianyar. Publik pun menghubungkan temuan mengerikan itu dengan nasib Ihor Komarav. Menanggapi hal ini, Ariasandy menyatakan bahwa proses identifikasi masih berlangsung.

"Masih proses," ujarnya singkat, merujuk pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk memastikan kecocokan DNA.

Dengan diterbitkannya red notice, Polda Bali berharap jaringan kepolisian global dapat membantu mengamankan keenam tersangka untuk dibawa ke meja hijau dan seluruh motif serta alur kejadian dapat diungkap secara tuntas.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar